"Pemeriksaan terkait ada tidaknya peristiwa pidana dan juga pasal yang akan disangkakan," imbuhnya
Terkait pasal yang akan disangkakan, Dennis mengatakan pihaknya masih menunggu hasil visum korban, serta penyelidikan lebih lanjut.
Dia pun mengatakan bahwa pihaknya masih akan memeriksa sejumlah saksi lainnya terkait perkara tersebut.
"Berikutnya kita undang lagi sekitar 4 saksi lagi yang akan kita periksa," ujar Dennis.
Baca juga: Menteri PPPA Kecam Penganiayaan Ayah Terhadap Anaknya Hingga Tewas di Cimahi
"Ke depan akan dipanggil lagi sesuai dengan kebutuhan penyidik," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, seorang pemuda bernama Albet Setiawan (23) menjadi korban penganiayaan oleh oknum Anggota DPRD Tubaba, DR di Jalan RA Basyid, Tanjung Senang, pada Selasa (24/1/2023).
Atas penganiayaan tersebut, korban Albet mengalami luka gores di punggung, gangguan pendengaran di telinga akibat pukulan.
Menurut Albet, dirnya mengalami penganiayaan lantaran DR mengira dirinya menyembunyikan keluarganya.
"Dia datang ke kontrakan karena dia kira itu milik Ibeng (kakak Dedy), sedangkan saya kenal Ibeng itu dari kawan saya bernama Holdi," kata Albet.
Namun, Abet mengaku tidak tahu menahu soal keberadaan Ibeng dan alasannya dicari-cari oleh DR.
"Terus saya dimasukin ke kontrakan, malam itu pokoknya dipukulin sama Dedi dan sekitar tujuh orang lainnya,"
Akibat dianiaya, lanjut Albet, dia mengalami memar di beberapa bagian belakang tubuhnya, dan mengalami gangguan pendengaran.
Selanjutnya atas kejadian tersebut, Albet melapor ke Polresta Bandar Lampung dengan nomor laporan LP/B/123/I/2023/SPKT/Polresta Bandar Lampung.
Penulis: Hurri Agusto
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Diduga Aniaya Warga, Oknum Anggota DPRD Tulangbawang Barat Lampung Diperiksa Polisi