Mereka mengaku kehabisan uang karena kalah judi slot dan muncullah ide untuk melakukan perampokan.
Selain mobil, para pelaku juga mengambil handphone dan uang korban.
Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menjelaskan saat ditangkap para pelaku sedang ingin beristirahat menikmati hasil rampokan mereka.
"Setelah kita lakukan penyelidikan, para tersangka berhasil diketahui berada di daerah Hotel di Bandungan. Mereka sedang bersenang senang telah berhasil melakukan aksi kejahatan," jelasnya, dikutip dari TribunJateng.com.
Baca juga: Tiga Komplotan Pelaku Begal di Rejang Lebong Bengkulu Ditembak Polisi, Satu di Antaranya Tewas
Beberapa barang bukti yang diamankan yakni borgol, senpi rakitan, mobil Avanza BE-1976-HN yang digunakan untuk membuang korban dan mobil Datsun milik korban.
"Setelah kita lakukan penelusuran, bahwa senpi ini mereka bawa dari Lampung. Diamankan tiga butir peluru," imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal Pasal 365 ayat 2 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal Pidana penjara paling lama 12 tahun.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Ahmad Syarifuddin) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)