Namun pihaknya menghargai keputusan penyidik Kejati Bali menetapkan Prof Antara sebagai tersangka.
"Yang pertama kami hargai penetapan tersangka kepada Prof Antara."
"Walaupun kapasitasnya bukan sebagai rektor. Kami hargai karena ini kan berkaitan dengan kewenangan BAP."
"Sekalipun penetapan tersangka ini berasumsi dari audit internal mereka (penyidik). Kita wajib menghargai," jelas Made Jayantara.
Saat ini tim penasihat hukum akan terus mengikuti perkembangan hukum setelah penetapan Prof Antara sebagai tersangka.
"Nanti dalam praktik selanjutnya, kami akan melihat perkembangan hukum berkaitan hasil audit dari BPKP, PBK atau inspektorat."
"Udayana menurut hemat saya juga punya audit internal. Nanti kita tinggal mengkomper (membandingkan) saja. Apa hasil di sana, apa hasil di sini dan ini proses penyidikan kan masih berjalan," tutur Made Jayantara.
"Kami hargai itu, karena para dasarnya keuangan SPI ini masuk ke Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sekalipun dasar sangkaan ini karena ada Rp 105 miliar yang dikeluarkan dari khas negara untuk renumerasi istilahnya," sambungnya.
4. Hadiri pemeriksaan sebagai saksi
Di tengah penetapan status tersangka itu, I Gde Antara memenuhi panggilan penyidik Kejati Bali untuk pemeriksaan sebagai saksi.
"Saat ini yang bersangkutan (Prof Antara) tengah diperiksa sebagai saksi untuk tiga orang yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka," ujar sumber di internal Kejati Bali, Senin (13/3/2023), dikutip dari Tribun Bali.
4. Profil singkat I Nyoman Gde Antara
I Nyoman Gde Antara merupakan Rektor Universitas Udayana periode 2021-2025.
Dikutip dari laman resmi Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara terpilih sebagai Rektor dalam pemilihan Rapat Senat Unud pada 6 Juli 2021 lalu dengan perolehan 81 suara dari total 122 suara.