Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani
TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Dua oknum anggota Polri bersama seorang warga sipil diamankan Satresnarkoba Polres Madiun diduga terkait peredaran narkoba.
"Memang benar pada sekira akhir Bulan Februari 2023, tepatnya pada tanggal 24, Satresnarkoba Polres Madiun mengamankan satu orang pengedar narkoba atas nama S, kami dapatkan barang bukti berupa kurang lebih 11 paket sabu sabu," ujar Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo, Senin (20/3/2023) saat dikonfirmasi terkait penangkapan oknum polisi ini.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Nilai Janggal Hasil Tes Narkoba Dinyatakan Positif Namun Kemudian Diralat
Kapolres mengatakan setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan, tersangka mendapat barang bukti dari oknum anggota Polri berinisial PB yang berdinas di salah satu Polsek di Kabupaten Madiun.
"Dilakukan pengembangan dari PB yang mendapat barang dari oknum anggota DS yang berdinas di Polsek di Surabaya. Pengembangan awal dilakukan pemberian 5 gram sabu sabu dengan nominal harga Rp 6 juta," bebernya.
"Kami sudah melakukan penahanan terhadap 3 tersangka tersebut. Kami sangkakan pasal 114 sebagai pengedar. Menurut pengakuannya baru pertama kali," imbuhnya.
AKBP Anton mengingatkan kepada seluruh anggota jajaran Polres Madiun untuk tidak bermain main dengan barang haram tersebut.
Baca juga: Taruna Akmil Anak Kasat Narkoba Aniaya Mahasiswa, Korban Terhina Ditawari Uang Damai Rp15 Juta
Pihaknya melakukan langkah-langkah seperti pengecekan rutin tes urine kepada seluruh personel secara acak.
"Kami juga melakukan razia rutin secara acak di seluruh tempat di Madiun. Kami sedang menunggu putusan pidana dulu baru dikenakan sanksi kode etik," pungkas Kapolres.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Breaking News, 2 Oknum Polisi Diamankan Polres Madiun karena Kasus Narkoba