"Jadi dalam waktu tiga hari kita berhasil kita lakukan pengungkapan," terangnya.
Para pelaku akan disangkakan dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP.
"Hukumannya maksimal 12 tahun," jelasnya.
Dalam konferensi pers itu, Irjen Pol Ahmad Luthfi juga mengungkapkan bahwa para pelaku sempat mengelabui dan melawan petugas pada saat penangkapan.
"Sehingga secara spontan anggota melakukan tindakan keras terukur kepada pelaku," ujarnya.
Dia juga mengimbau masyarakat dalam perkembangan situasi menjelang Hari Raya Idul Fitri apabila mengambil uang di bank atau ATM untuk minta pengawalan polisi tanpa dipungut biaya.
(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang)