Sebelumnya, Polisi telah menangkap instruktur Taekwondo di Solo, Jawa Tengah yang melakukan pelecehan terhadap muridnya yang masih di bawah umur.
Pelaku dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Jumat (24/3/2023).
Perbuatan menyimpang pelaku diduga dilakukan selama 2,5 tahun.
Dalam konferensi pers, Donny Susanto mengaku telah berkeluarga.
Baca juga: Gibran Kontak Erick Thohir agar Solo Bisa Gelar Laga Timnas Indonesia vs Argentina
"Sudah berkeluarga, punya satu orang anak," ungkap pelaku.
Ia mengatakan merasa nyaman dengan para korban sehingga muncul niat untuk melakukan pelecehan seksual.
"Sering ketemu dengan anak-anak, (Awalnya) mau mengarahkan," sambungnya.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengungkap, pelaku melakukan pencabulan di dua tempat.
"Ada dua TKP (Tempat Kejadian Perkara), satu ada di Dojang, satunya ada di hotel," terangnya.
Pelaku melakukan pencabulan di hotel saat para korban mengikuti sebuah try out atau latihan pertandingan.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara selama 12 sampai 15 tahun karena melanggar beberapa ketentuan Undang-undang.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Adi Surya/Andreas Chris)