“Dia memang yang punya rumah, sudah bertahun-tahun rasanya,” ucapnya.
Ketut AW dikenal sebagai sosok orang yang biasa bergaul di lingkungannya.
Ia tidak begitu tertutup pada warga sekitar, namun menurut Sucaya, warga sekitar TKP tidak mengetahui bahwa ia merupakan seorang residivis.
Baca juga: Untuk Pertama Kalinya, Pil Aborsi akan Dijual di Apotek di AS
Pihaknya pun mengapresiasi polisi yang berhasil mengungkap dan meringkus tersangka.
“Kami pastinya mengapresiasi, akhirnya praktik tersebut bisa diungkap. Sehingga kan ini juga bisa jadi efek jera bagi generasi muda, untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak seharusnya,” kata Sucaya.
Polda Bali telah memeriksa 3 saksi dalam kasus praktik aborsi tersebut.
3 saksi tersebut yakni pembantu, pasien, dan pacar pasien.
Polda Bali tengah melakukan proses penyidikan dan melengkapi berkas untuk selanjutnya dikirim ke pihak Kejaksaan.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Dokter Gigi Jadi Tersangka Aborsi, Polda Bali Periksa 3 Saksi, Kelian Sebut Isunya Sudah Lama Santer
dan
Dokter Gigi Berstatus Residivis Buka Praktik Aborsi di Bali, Pasang Tarif Rp 3,8 Juta