Hasilnya menunjukkan korban meninggal dunia karena kekurangan oksigen
"Yang pasti korban meninggal sebelum datang ke rumah sakit. Korban kekurangan oksigen karena tercekik," tegas Agung.
Penyidik UPPA Satreskrim Polres Tulungagung menjerat AY dengan pasal 76C subsider pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun.
Karena tersangka adalah ibu kandung korban, ancaman hukuman ditambah sepertiga.
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul AY Ditetapkan Tersangka, Diduga Membunuh Bayi yang Baru Dilahirkannya dengan Lilitan Celana Dalam