Polisi yang menerima laporan itu, lantas bergerak hingga akhirnya mengamankan pelaku.
Baca juga: Kronologi Pria di Banyuwangi Rudapaksa Calon Anak Tiri, Ibu Korban Curiga dan Lapor ke Polisi
"Setelah bukti awal cukup, kami mengamankan pelaku," ucap Sudarmaji.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma.
Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku pun terancam hukuam 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJatim.com/Aflahul Abidin, Kompas.com/Rizki Alfian Restiawan)