Ia meragukan status tersangka sebagai guru ngaji karena tidak pernah mengenyam pendidikan agama.
Selama ini, tersangka telah berbohong dengan berpura-pura pernah belajar di sebuah pondok pesantren.
"Kesimpulan saya, dia ini bukan ustaz, tapi ustaz abal-abal yang mengaku ustaz begitu, jadi oknum masyarakat yang mengaku ustaz," ungkapnya.
Menurutnya orang tua harus selektif memilih lembaga pendidikan untuk anak-anaknya agar kejadian seperti ini tidak terulang.
"Jangan salah menitipkan anak untuk diberi pelajaran kepada ustaz yang abal-abal, nantinya bahaya seperti yang terjadi saat ini, jadi harus selektif," tandasnya.
Tersangka terancam dijerat dengan pasal pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga hukuman karena korban lebih dari satu.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.com/Shidqi Alghifari)