News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kondisi Terkini Balita yang Minum Air Putih Bercampur Narkoba, Emosi Korban Jadi Tak Terkontrol

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Balita di Samarinda positif mengandung Metamfetamina, zat yang ada di dalam sabu-sabu, setelah diberi minum tetangganya

Hubungannya dengan tersangka yakni rekan kerja di sebuah warung makan.

Sementara itu, Sub Koordinator Rehabilitasi BNNK Balikpapan, dr. Henny Damayanti menjelaskan efek penggunaan sabu dapat membuat kerja otak dan aktivitas tubuh meningkat.

Sabu juga mengakibatkan tubuh menjadi sangat aktif dan mudah berkeringat.

"Penggunaan narkoba jenis apapun dapat mempengaruhi otak dan saraf pusat, serta berpotensi menyebabkan munculnya permasalahan pada tubuh," ujarnya.

Menurutnya kasus yang dialami balita di Samarinda Utara dapat berdampak terhadap fisik, psikis, maupun interaksi sosial korban.

Dari kasus ini, dr. Henny Damayanti meminta orang tua melakukan pengawasan ketat kepada anak-anaknya dan mempelajari bahaya penggunaan narkoba.

"Memperhatikan lingkungan dan kondisi sosial lainnya juga mengurangi faktor risiko terjadinya penyalahgunaan narkoba di dalam keluarga," imbuhnya.

Baca juga: Polisi Amankan Tersangka yang Beri Balita Air Sabu, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

 

Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kaltim saat menunjukan hasil tes urine dari bocah tiga tahun yang diduga dicekoki air bercampur sabu, Jumat (9/6/2023) lalu. (TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA)

Tetangga Korban jadi Tersangka

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kasat Reskrim, Kompol Rengga Puspo Saputro, mengatakan orang tua korban telah melaporkan kasus ini.

Setelah melakukan sejumlah pemeriksaan, tetangga korban yang berinisial TR ditetapkan sebagai tersangka.

TR diduga telah memberikan air bercampur sabu kepada balita laki-laki yang masih berusia tiga tahun di rumahnya.

Tersangka merupakan wanita yang berusia 50 tahun dan tinggal di Samarinda Utara, Kota Samarinda.

"Kita amankan pelaku (TR) pada Sabtu 10 Juni lalu. Dia diduga memberikan bong berisi air bercampur sabu," papar Rengga, Senin (12/6/2023), dikutip dari TribunKaltim.com.

Menurut Kompol Rengga, tersangka dapat terancam 10 tahun penjara akibat perbuatannya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini