Tersangka dapat dijerat Pasal 89 juncto Pasal 76J Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Kronologi Balita Diberi Minum Campur Sabu oleh Tetangga, Korban Tak Tidur 2 Hari, Dikira Kesurupan
"Ancamannya 10 tahun penjara," tegasnya.
Sebelum penetapan tersangka, polisi telah memeriksa pasangan suami istri yang diduga terlibat dalam kasus ini.
"Tapi masih berstatus saksi dan dalam pemeriksaan," tuturnya.
Kompol Rengga menambahkan TR telah menjalani tes urine tapi hasilnya belum keluar.
Sementara itu, Ketua Tim TRC PPA Kaltim, Rina Zainun mengaku ingin segera bertemu dengan ibu korban setelah membaca postingannya di media sosial.
Berdasarkan keterangan ibu korban, ia dan balitanya datang ke rumah tetangganya pada Selasa (6/6/2023) sore, untuk bercengkerama.
Selang beberapa menit kemudian, korban meminta minum.
Lantaran jarak rumah yang cukup jauh, ibu korban meminta minum ke tetangganya berinisial TR.
"Tetangganya itu memberikan minuman dalam botol yang tersisa setengah. Diminum si anak sampai habis," jelas Rina.
Ibu korban dan balita pulang ke rumah sekitar maghrib dan malam harinya korban tak bisa tidur hingga tengah malam.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunKaltim.com/Rita Lavenia/Briandena Silvania Sestiani)