News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Siswi SMP di Mojokerto Dibunuh Teman Sekelasnya Jadi Perhatian Bupati, Minta Dinas Lakukan Ini

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Atok Utomo menunjukkan foto anak sulungnya yang menghilang sejak 15 Mei 2023 lalu. - Berikut ini tanggapan Bupati Mojokerto soal kasus Siswi SMP yang meninggal karena dibunuh teman satu kelasnya

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Bambang Tri Sutrisno mengatakan, jenazah korban ditemukan setelah polisi menangkap dua pelaku yang diduga melakukan pembunuhan.

Dua pelaku yakni AB (15) teman satu kelas korban, dan A (19) teman AB.

Mengutip SuryaMalang.com. keduanya ditangkap setelah pihak kepolisian berhasil melakukan penelusuran riwayat korban selama satu bulan sebelum dikabarkan meninggal.

(Kiri) Atok Utomo menunjukkan foto anak sulungnya yang menghilang sejak 15 Mei 2023 lalu dan (Kanan) Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Wiwit Adisatria dalam keterangan pers pembunuhan siswi SMP yang dibunuh teman kelasnya. Berikut fakta siswi SMP dibunuh teman sekelas di Mojokerto. (Kolase Tribunnews.com: Tribun Jatim Network/Mohammad Romadoni)

Baca juga: Siswi SMP di Mojokerto Dibunuh Temannya Karena Tagih Iuran, Polisi Dalami Korban Dirudapaksa

Ada Dugaan Rudapaksa

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Wiwit Adisatria mengatakan, dari hasil autopsi, Tim Labfor Polda Jatim mengungkap bahwa korban meninggal karena kekurangan oksigen.

Korban diduga dicekik oleh pelaku AB.

"Korban dibunuh di belakang rumah pelaku dari pengakuan pelaku mencekik korban sehingga sampai kehabisan oksigen dan meninggal."

"Eksekutor ini adalah malah pelaku anak (AB) teman korban sekelas," ucap Wiwit.

Wiwit menambahkan, ada dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh A (19).

"Jadi setelah dieksekusi masih kita dalami karena informasi yang kami dapatkan pelaku yang dewasa sempat melakukan persetubuhan dua kali, informasi ini masih terus kita dalami korban kemungkinan besar sudah meninggal," ungkap Wiwit, mengutip Surya Malang.

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku sementara dijerat dijerat Pasal 340 KUHP, 338 KUHP Juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 365.

Motif Pembunuhan

Wiwit juga mengatakan, pelaku AB merupakan teman sekelas korban.

“Jadi pelakunya satu dewasa dan satu anak-anak. Inisial yang pelaku anak AB, kemudian yang pelaku dewasa MA,” kata Wiwit, dikutip dari Kompas.com.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini