Rafani yang juga anggota tim investigasi tersebut melanjutkan, ada kekhawatiran apabila kontroversi terus berlanjut, maka akan terus ada demo.
"Kami khawatir kontroversi dia jalan terus dan makin mengundang kegaduhan. Komponen masyarakat terus akan melakukan demo," ucapnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Tiba di Bareskrim, Hanya Acungkan Jempol
Panji Gumilang Dipanggil Bareskrim
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) atas dugaan penistaan agama.
Ia juga dinilai melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Melaporkan saudara Panji Gumilang pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun," kata Ketua Umum DPP FAPP, Ihsan Tanjung, Jumat (23/6/2023).
"Karena ada beberapa pernyataan dari Panji Gumilang yang sudah viral di media massa, media sosial yang menurut analisa kami itu sudah masuk dalam penistaan agama dan pelanggaran UU ITE," lanjutnya.
Pihak Bareskrim Polri pun memanggil Panji Gumilang atas laporan tersebut.
Bareskrim Polri mengambil keterangan pelapor untuk mendalami apakah ada unsur pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
Direntur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro pun mengatakan, panji sudah mengonfirmasi kehadirannya siang ini.
Baca juga: Kompolnas: Kasus Panji Gumilang Harus Dituntaskan Agar Ada Kepastian Hukum
"Klarifikasi terhadap saudara Panji Gumilang yang dipanggil hari ini jam 10 tadi sudah dikonfirmasi yang bersangkutan sudah ada di Jakarta dan dimungkinkan sekitar jam 13-14 yang bersangkutan akan hadir memenuhi undangan klarifikasi," kata Djuhandhani kepada wartawan, Senin (3/7/2023).
Djuhandhani mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman atas laporan yang masuk ke Bareskrim Polri dengan memeriksa Panji.
"Kemudian proses yang sedang berjalan penyidik saat ini sedang melaksanakan penyelidikan," jelasnya.
Pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi ahli dari Kemenag hingga MUI.
"Sedang memeriksa beberapa saksi, juga penyidik sudah mengumpulkan beberapa keterangan dari ahli Kemenag, MUI yang nantinya digunakan apakah itu akan bisa digunakan penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.
(Tribunnews.com, Renald/Milani Resti/Abdi Ryanda Shakti)(TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman)(Kompas.com, Dendi Ramdhani)