Ia berharap tradisi tersebut dapat terus dilestarikan oleh masyarakat dari tahun ke tahun.
“Tentunya tradisi ini turut meningkatkan ekonomi masyarakat, khususnya para pelaku UMKM di wilayah Jatinom dan sekitarnya,” katanya.
Tradisi sebaran apem Yaqowiyu merupakan peninggalan budaya dari Ki Ageng Gribig yang merupakan tokoh ulama besar yang menyebarkan ajaran Islam di Desa Krajan, Kecamatan Jatinom.
Sebagai informasi bahwa Apem Yaa Qowiyyu Ki Ageng Gribik mendapatkan, Hak Atas Intelektual (HaKI) dari Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Pada Kamis (28/7/2022) HaKI itu diserahkan seusai upacara di Stadion Trikoyo, untuk kategori ekspresi budaya tradisional yakni Tradisi Yaa Qowiyyu.
HaKI juga diberikan untuk Kue Apem Yaa Qawiyyu dalam kategori pengetahuan tradisional. (*)