Laporan Tribun Medan Muhammad Anil Rasyid
TRIBUNNEWS.COM, BINJAI - Kepala Desa Lau Mulgap Binjai, Asri Nurmala Sitepu ditangkap Polres Binjai, karena memprovokasi warga untuk menghalangi polisi menangkap suaminya berinsial E.
Tak hanya itu, ia diduga terlibat dalam penyerangan dan penyanderaan terhadap empat anggota Unit Pidum Polres Langkat yang terjadi di Dusun Betengar, Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Langkat, Rabu (2/8/2023) lalu.
Asri merupakan istri dari buronan (DPO) Polres Langkat berinisial E yang berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO).
E diduga salahsatu dari pelaku yang melakukan penyerangan pada bentrok OKP, IPK-FKPPI di Kuala beberapa waktu lalu yang mengakibatkan Ketua IPK Batang Serangan yang bernama Bagong tewas akibat luka senjata tajam.
Asri ditangkap dan ditahan Polres Binjai karena diduga melakukan provokasi kepada masyarakat saat anggota Satreskrim Polres Langkat hendak melakukan penangkapan suaminya E di Dusun Betengar.
Baca juga: Kapolres Bolmut dan Kades Konsel Diduga Terseret Kasus Pelecehan, Korbannya Polwan dan Ibu Muda
Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah membenarkan Asri Nurmala ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Binjai.
Asri ditahan bukan karena kaitan dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana desa.
Namun, Asri diduga melakukan provokasi terhadap masyarakat saat petugas melakukan tugas.
"Pasal yang disangkakan pasal 214 atau pasal 170 atau pasal 160 Jo pasal 55 KUHP," tutup Riswansyah.
Kabar Asri ditahan dibenarkan oleh Camat Selesai, Yanes Pramanta Sitepu.
"Kita sudah mengetahuinya (penangkapan oknum kades)," ujar Yanes saat dikonfirmasi, Kamis (7/9/2023).
Asri ditahan sejak Senin (14/8/2023) lalu.
Imbasnya, Asri tak ikut merayakan HUT Kemerdekaan RI ke 78 tahun bersama masyarakat Desa Lau Mulgap Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat.
Terkait pelaksana harian di kantor desa, kini diserahkan kepada sekretaris.
"Untuk pejabat sementaranya masih diproses bersamaan pemberhentian sementara kades," sambungnya.
Yanes mengakui, oknum kades tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Disoal pemecatan sebagai kades, dia menyebut, tidak dapat dilakukan langsung.
"Belum sebagai terdakwa, belum ada proses peradilan. Sesuai peraturan, tidak bisa diberhentikan, apabila belum ada keputusan dari pengadilan. Saat ini, beliau masih menjadi tahanan polres," kata dia.
Baca juga: Eks Kades di Purworejo Bongkar Jalan Beton di Desanya, Begini Respon Sekretaris Desa
Kanit Pidum Polres Binjai, Ipda Benjamin Silaban menyatakan, penyidik sudah mengirimkan surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) kepada jaksa.
"SPDP dikirim ke jaksa Langkat di Stabat," ujar Benjamin, Rabh (13/9/2023).
Alasan dikirim SPDP kepada Kejari Langkat, Benjamin menjelaskan karena peristiwa tersebut berada wilayah Kabupaten Langkat.
"Wilayahnya di Langkat, makanya kami kirim ke Kejari Langkat SPDP tersebut," ujar Benjamin.
Sedangkan itu, Asri Nurmala salahsatu kades termuda yang dilantik oleh Pelaksana Tugas Bupati Langkat, Syah Afandin bersama dengan seratusan kades lainnya di Pendopo Jentera Malay pada Kamis (4/8/2022).
Waktu itu, usia Asri saat dilantik masih 24 tahun.
Dia melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan di Desa Lau Mulgap, dengan perolehan sebanyak 1.587 dari 2.115 suara di desanya.
Dua kandidat kepala desa lain ditaklukan wanita berusia muda tersebut.
Sayangnya belum lagi berakhir masa kepemimpinan, ANS tersandung masalah.
Bahkan, ANS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Binjai.
ANS merupakan istri dari Ketua Rayon FKPPI Kecamatan Sirapit berinisial E.
Bahkan, E sekarang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Langkat.
Usai dilantik, ANS dan E sempat berfoto bersama.
Foto keduanya pun beredar beberapa media online.
Provokasi Kades Bikin Warga Siram Petralite ke Arah Polisi
Kades Lau Mulgap, Asri Nurmala Sitepu sempat melakukan penyerangan hingga ingin membakar personel Polres Langkat, saat suaminya berinisial E mau ditangkap.
Kapolres Binjai, AKBP Rio Alexander Panelewen mengatakan, bermula pada, Rabu (2/8/2023) sekira pukul 05.00 WIB, awalnya Polres Langkat ingin menangkap tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan Ketua PAC IPK, Simson Sembiring (41).
Salah satu tersangka itu adalah E suami Asri Nurmala Sitepu.
Ada sekitar 27 personel polisi yang diturunkan dengan mengendarai enam mobil ke Desa Lau Mulgap.
Sekitar pukul 07.00 WIB, petugas dibagi dua tim.
Ada tim yang hendak menangkap E dan tim lainnya menggerebek kantor FKPPI di depan rumah E.
Kala itu, ada 12 orang yang diamankan dari dalam kantor FKPPI dan dibawa ke Polres Langkat sedangkan E melarikan diri.
Penyerangan terhadap polisi pun dimulai ketika tim yang ingin menangkap E hendak bergegas meninggalkan lokasi.
“Tiba-tiba ibu si E ini meneriaki petugas dengan sebutan rampok.
Teriakan itu membuat massa berdatangan.
Ibu E ini coba menghalangi petugas untuk pergi dengan cara menarik tali senjatanya,” ucap Rio, Kamis (14/9/2023).
“Di momen itu pula, Asri Nurmala Sitepu memprovokasi warga.
Ia mengucapkan kata tidak senonoh dan meminta massa agar menghadang petugas pergi,” sambungnya.
Lanjut Rio, ia menyampaikan situasi saat itu mulai mencekam.
Mobil polisi dikepung dan dilempari batu sehingga mengalami kerusakan.
Beberapa warga yang menyiram badan empat personel polisi dengan minyak pertalite.
“Di situ, Asri dan temannya memaksa petugas untuk membebaskan tersangka yang sudah ditangkap.
Asri mengatakan kalau tidak mereka akan membakar mobil dan personel,” ucap Rio.
Kapolres Binjai ini mengungkapkan saat itu petugas lainnya hendak menyelamatkan empat personel yang disekap.
Namun warga memalang jalan menuju ke lokasi dengan membakar ban dan meletakkan dua unit sepeda motor di tengah jalan.
“Tapi terakhirnya, petugas dapat menyelamatkan empat personel yang ditahan warga.
Lalu, empat personel itu dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pengobatan atas luka penganiayaan yang dilakukan para pelaku,” tutup Rio. (cr23/tribun-medan.com)