Petugas dari BKSDA Wilayah Cilacap, Wahyono Rustanto mengatakan hewan-hewan itu benar masuk dalam satwa dilindungi.
Diatur dalam UU No 5 tahun 1990 tentang sumberdaya hayati.
"Imbauan agar tidak memelihara memiliki atau memperjualbelikan satwa dilindungi karena dilarang.
Boleh memiliki asal punya dokumen resminya," ucapnya.
Satwa itu akan dikarantina dan tindak lanjut setelah itu akan jadi tanggungjawab BKSDA.
Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 40 ayat(2) jo pasal 21 ayat(2) huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konversasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (jti)
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Jual Buaya Muara Lewat Facebook, Pemuda di Banyumas Ditangkap Polisi