Dewi menegaskan, WA dan UI harus mematuhi aturan sebagai guru PNS.
Mereka tidak punya pilihan lain meskipun sedang diterpa masalah dugaan perselingkuhan.
"Sekarang mereka mau tidak mau, malu atau tidak, harus tetap masuk, karena sesuai konsekuensinya masih berstatus guru, dan mendapat hak gajinya," tegas Dewi.
Dewi kemudian menguraikan soal aturan jam mengajar yang diatur Kemendikbud.
Ia menjelaskan, guru mengajar 24 jam - 40 jam per minggu, dan jam kehadirannya di sekolah 7,5 jam per hari atau 37,5 jam per minggu.
"Jika keduanya mangkir dari tugas mengajar maka terancam hukuman berlapis dan sanksi yang diterima semakin berat, sehingga harus kooperatif," tutup Dewi.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJabar.id/Ahmad Imam Baehaqi)