News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Populer Hari Ini

Populer Regional: Sosok Annisa Mahasiswi UPN Jogja yang Hilang - Viral Duel Gadis Remaja di Cirebon

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut rangkuman berita populer mulai Annisa mahasiswi UNP Jogja dilaporkan yang hilang hingga viral duel dua gadis remaja di Cirebon.

Pemilik warung curiga uang yang digunakan adalah uang mainan alias uang palsu sehingga aparat Polres Pleret pun menangkap pria asal Kotagede tersebut. 

Ia disangka melakukan modus membeli barang berupa bahan bakar minyak (BBM) bensin menggunakan uang palsu atau uang mainan.

"Pada Selasa (14/11/2023) sekira pukul 14.30 WIB, pelaku membeli BBM bensin untuk mengisi satu unit sepeda motornya bermerek Suzuki Satria FU warna hitam dengan nomor polisi AD 2551 OO," beber Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, kepada wartawan, Rabu (15/11/2023).

Pelaku membeli BBM bensin di warung kelontong Aldo Barbel yang berada di Kalurahan Wonokromo, Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul.

Baca selengkapnya.

4. Nasib Orang Tua Murid yang Aniaya Siswa SD di Kendari, Terancam Hukuman 3,6 Tahun Penjara

(Kiri) K saat diinterogasi anggota kepolisian karena telah aniaya siswa SD. (Kanan) Korban, A, saat dirawat (KOLASE TRIBUNNEWS.COM)

K, orang tua siswa yang menganiaya murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kendari, Sulawesi Tenggara, berinisial A kini telah diamankan pihak kepolisian.

Pihak kepolisian mengamankan K di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Selasa (14/11/2023).

Anggota Polsek Kandai, Aipda Burhan, mengatakan K terancam hukuman enam tahun tiga bulan penjara.

 Namun, K masih berpotensi mendapat hukuman lebih berat setelah pihak kepolisian mendapatkan hasil visum dari kejadian tersebut.

Pasal yang disangkakan kepada pelaku K yakni pasal 80 Ayat (1) Juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukuman tiga tahun enam bulan penjara." ujar AIPDA Burhan, Selasa (14/10/2023), dikutip dari TribunnewsSultra.

"Kalau kategori berat dia bisa masuk di ayat duanya, kalau ayat dua ancaman hukumannya itu bisa sampai di atas 10 tahun, nanti itu diterapkan ketika ada hasil visum nanti," jelasnya

Kronologi Kejadian

Diberitakan sebelumnya, K tega menganiaya A saat berada di sekolah pada Jumat (3/11/2023) lalu.

Orang tua A bernama Ningsi mengatakan kejadian tersebut berawal saat korban sedang bermain dengan anak K di jam istirahat.

Namun, saat bermain, anak K terdorong hingga terjatuh.

Lalu, anak K bangun dan langsung memukul dada A, karena tak terima didorong hingga jatuh.

Baca selengkapnya.

5. Viral Video Duel 2 Gadis Remaja di Cirebon, Dipicu Keluar Grup WhatsApp dan Dikatai Tak Perawan

Tangkapan layar kekerasan terhadap sesama remaja perempuan yang viral di berbagai grup WhatsApp di Cirebon, Jumat (11/11/2023). (TribunJabar.id/Istimewa)

Video yang memperlihatkan dua gadis remaja duel di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, viral di media sosial.

Penelusuran Tribunnews.com, video diunggah sejumlah akun X seperti @CirebonText pada Selasa (14/11/2023) kemarin.

Pada awal rekaman, terlihat dua gadis remaja awalnya terlibat cekok.

 Seorang di antaranya kemudian menjambak dilanjut dengan menendang dan memukul ke arah lawannya.

Belakangan diketahui, lokasi perkelahian berada di Desa Karangwangun, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon.

Video duel direkam pada Jumat (10/11/2023) lalu, sekitar pukul 16.00 WIB.

Polisi dari jajaran Polresta Cirebon sudah turun tangan mengusut video viral tersebut.

8 Orang diamankan

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton, menjelaskan pihaknya telah mengamankan 8 orang dalam kasus ini.

Rinciannya remaja berinisial KD (15), korban yang dijambak dan ditendang oleh pelaku K (15).

Selain keduanya, ada 6 lainnya yang merupakan saksi di lokasi kejadian.

"Kita kan masih dalam penyelidikan, kita masih menunggu (keterangan, red) ke depan baik kepada korban, saksi-saksi maupun pelaku, karena kan anak-anak nih usia masih belasan tahun (pelaku) atau di bawah umur," ucap Anton, dikutip dari TribunJabar.id, Rabu (15/11/2023).

Anton dalam kesempatannya juga membeberkan kronologi perkelahian yang melibatkan KD dan K.

Baca selengkapnya.

(Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini