TRIBUNNEWS.COM, SERANG- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang memvonis Aklani, mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, lima tahun penjara.
Aklani terbukti bersalah melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2020 senilai Rp 988 juta.
Putusan tersebut dibacakan hakim ketua Dedy Adi Saputra pada Rabu (28/11/2023) malam.
Baca juga: Eks Kades di Banten Pakai Uang Dana Desa Rp225 Juta untuk Karaoke dan Sawer LC Bareng Staf
Aklani dinyatakan bersalah sesuai dakwaan subsider pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Dedy.
Selain pidana penjara, Aklani dihukum membayar denda Rp 300 juta. Bila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan dua bulan.
Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 790 juta dengan ketentuan paling lama satu bulan setelah putusannya berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka harta bendanya disita dan dilelang.
"Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana penjara selama dua tahun," ujar Dedy.
Diketahui, sebagian uang korupsi itu dipergunakan Aklani untuk kepentingan pribadinya seperti berkaraoke dan memberikan saweran kepada LC setiap hari.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten Subardi.
Baca juga: Pengakuan Pengemis di Pati Jateng yang Viral Karaoke Bareng LC: Harus Bayar Utang
Sebelumnya, jaksa menuntut Aklani bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Aklani dituntut pidana penjara 6 tahun, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan, dan membayar uang pengganti Rp 988 juta atau penjara 3 tahun.
Sempat minta keringanan hukuman
Aklani sebelumnya meminta majelis hakim memberi keringanan hukuman
Permintaan itu disampaikan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Serang dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa, Senin (20/11/2023).