Aklani mengaku, menyesali perbuatannya.
Baca juga: Populer Regional: Profil Kapolda Sulteng yang Sedang Disorot - LC Karaoke di Batang Dibunuh
"Mohon Yang Mulia minta hukuman seringan-ringannya mungkin setahun saja," kata Aklani di hadapan hakim dan jaksa.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menuntut 6 tahun penjara, denda Rp250 juta dan uang pengganti Rp790 juta pada Aklani.
Jaksa menilai, terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hasil korupsi dana desa tersebut digunakan Aklani untuk hiburan ke tempat karaoke dan nyawer pemandu lagu.
"Saya menyadari perbuatan saya telah melanggar hukum," katanya.
Alasan Aklani meminta keringanan hukuman karena harus membiayai anak sekolah dan memberi nafkah istri.
Baca juga: Oknum Kades di Noemuti Ditetapkan sebagai Tersangka Pelaku KDRT
"Saya tidak mau beban saya yang melanggar hukum, mereka kena imbasnya," ujar dia.
Aklani menyebut, perbuatan korupsi tersebut dilakukan karena kezoliman dari staf desa yang memanfaatkannya.
"Karena saya tahunya tanda tangan, engga tau dokumen apa yang ditanda tangani," ungkapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Korupsi Dana Desa Rp988 Juta, Kades di Serang 'Merengek' Minta Keringanan Hukuman