Pihaknya baru melaksanakan dari pemerintah provinsi dan pusat untuk tidak memberikan surat keterangan.
Baca juga: Sosok Tersangka Penyelundupan Ratusan Anjing, 10 Tahun Jual Anjing ke Sejumlah Warung Makan di Solo
“Surat edaran kita belum. Kita sudah melaksanakan surat edaran dari kementerian dan Dinas Peternakan Jawa Tengah. Di antaranya tidak memberikan surat keterangan pada anjing yang dipotong. Kemudian tidak memberikan surat keterangan produk daging anjing,” terangnya.
Saat ini pihaknya baru melaksanakan edukasi ke masyarakat dampak kerugian akibat konsumsi daging anjing. Di antaranya resiko timbulnya berbagai penyakit.
“Kita juga melaksanakan edukasi kepada masyarakat dan pedagang. Yang belum kita laksanakan untuk pembuatan surat edaran. Kita belum ada tindak lanjutnya,” tuturnya.
Pihaknya juga sudah melakukan audiensi dengan DMFI (Dog Meat Free Indonesia). Dari hasil audiensi ini telah dilaporkan ke atasan.
“Sudah audiensi DMFI (Dog Meat Free Indonesia) dua minggu yang lalu. Kita sudah laporkan Pak Sekda dan dipelajari. Dapat lagi edaran provinsi Jawa Tengah sudah tindaklanjuti mengirimkan nota dinas ke wali kota. Nanti arahnya seperti apa,” jelasnya.
Baca juga: Truk Angkut 226 Anjing Diamankan di Semarang, Terungkap Sosok Pemesannya, Beli Rp 250 Ribu per Ekor
Selama ini daging anjing yang diperdagangkan di Solo dipasok dari berbagai daerah.
Dengan ditangkapnya pemasok daging anjing beberapa waktu lalu, hal ini akan mengganggu pasokan di Solo.
“Ya seperti yang disampaikan asalnya Jawa Barat. Ada dari Subang dari mana-mana. Dengan adanya kasus ini akan stop kalau kesulitan memperoleh bahan,” tuturnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Terkendala Tak Ada Turunan dari Pusat, Perda Larangan Daging Anjing di Solo Tak Kunjung Dirancang