"Tidak tahu pemiliknya punya kepedulian terhadap keadaan masjid dan pesantren kalau sampai larut malam begini, terganggu," ujarnya.
Mini Market Disegel, Ternyata Tak Punya Izin
Pasca viralnya video Aa Gym, mini market tersebut pun kini telah disegel oleh Satpol PP Kota Bandung pada Sabtu (2/3/2024).
Dikutip dari Tribun Jabar, alasan penyegelan lantaran keberadaan mini market itu dianggap mengganggu masyarakat sekitar.
Selain itu, ternyata, mini market tersebut juga tidak memiliki izin.
"Iya (disegel). Setelah memeriksa, petugas kemudain melakukan penghentian kegiatan dengan pemasangan stiker segel terhadap kegiatan operasional toko modern Circle K," kata Kasatpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi.
Rasdian mengatakan penyegelan yang dilakukan pihaknya mengacu kepada Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang penataan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern serta Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Perlindungan Masyarakat (Tibumtranlimas).
Setelah dilakukan penyegelan, Rasdian mengungkapkan pihaknya bakal memanggil penanggung jawab dari mini market tersebut Senin pekan depan.
"Kami akan lakukan pemanggilan terhadap penanggung jawab kegiatan Circle K, Senin 4 Maret 2024, pukul 09.00 WIB," ujarnya.
Tak hanya peyegelan, Rasdian mengatakan pihaknya turut menyita KTP milik penanggung jawab mini market tersebut.
"Kami memberikan sanksi teguran tertulis, penahanan KTP penanggung jawab, penyegelan, penutupan, dan pemanggilan," pungkasnya.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jabar dengan judul "Aa Gym Keluhkan Toko Modern Dekat Masjid DT Berisik Hingga Tengah Malam, Satpol PP Langsung Segel"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman)