News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cerita Penyuap Jaksa Bondowoso Ketakutan Antar Uang Rp225 Juta: Istri Bilang 'Papa Saya Takut'

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK tetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro (PJ) dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen (AKDS) sebagai tersangka penerima suap, Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2023).

Andhika mengaku dirinya tak pernah menyediakan ataupun menyiapkan uang untuk diberikan kepada pihak Kejari Bondowoso guna 'menutup' penyelidikan atas kasusnya. 

Namun, ia akhirnya tetap berupaya menyiapkan uang untuk keperluan tersebut, setelah mendengarkan permintaan dari Alex selama berlangsungnya proses pemeriksaan tersebut. 

"(Tujuannya) karena ada indikasi ahli, kalau diperiksa temuan mahal, tidak ada pekerjaan 100 persen, dan hanya bantu tuntutan. Nah indikasi itu, menurut kami adalah permintaan agar tidak dilanjutkan penyidikan," pungkasnya. 

Sementara itu, eks Kasipidsus Kejari Bondowoso, terdakwa Alexander Silaen mengakui, dirinya sempat bercakap-cakap perihal adanya mekanisme penyelidikan lanjutan atas kasus dugaan korupsi perusahaan Andhika yang melibatkan ahli. 

Namun, bukan berarti dirinya mengada-ada terkait rencana penyelidikan tersebut. Pihak ahli konstruksi sudah diagendakan untuk berada di Bondowoso pada tanggal dan waktu yang telah ditentukan. 

Pasalnya, ahli yang akan dimintai keterangan tersebut, bakal bersaksi pula atas kasus dugaan korupsi lainnya yang sedang ditangani Kejari Bondowoso. 

"Jadi saya sampaikan ahli saya datang ke sini. Kalau diperlukan, ahli tadi akan saya suruh memeriksa. Karena ahli ini, ada di Bondowoso. Karena ahli ini sedang kami libatkan untuk pemeriksaan kasus lain. Dan memang mendatangkan ahli itu, biayanya besar," ujarnya dalam persidangan. 

Namun, soal penerimaan uang Rp225 juta sebagai mahar untuk menutup penyelidikan kasus korupsi tersebut. 

Alex tak menampiknya. Bahkan ia mengakui menerima uang tersebut, dan kemudian akan dibagi dengan atasannya Kajari Bondowoso Puji Triasmoro. 

Sejumlah Rp 100 juta akan diberikan kepada Puji Triasmoro. Sedangkan sisanya Rp125 juta akan digunakannya sendiri untuk keperluan pribadi, operasional pekerjaan di kantor, tak terkecuali untuk uang saku mudik ke kampung halaman di Medan. 

"Saya enggak ngomong seperti itu (minta uang). Pada dasarnya orangnya minta dibantu. Angka Rp225 juta (dalam kertas) itu angka inisiatif sendiri. Lalu saya minta Pak Andhika tanda tangan, untuk saya serahkan," terangnya. 

Namun, ia menegaskan, pihak terdakwa Puji Triasmoro tidak pernah ada instruksi kepada dirinya untuk meminta uang atas penyelidikan kasus tersebut. 

Bahwa, permintaan mahar uang tersebut, murni sebagai inisiatif pribadi Alex, dalam dinamika sebagai penyidik. 

"Pak Puji juga tidak ada memerintahkan terkait uang Rp225 juta. Tujuannya seakan akan dari pemberi Andhika. Ada bagian Pak Puji dan saya," pungkasnya. 

Kemudian, JPU KPK Wawan Yunarwanto menyatakan, sepanjang pemeriksaan keempat terdakwa sebagai saksi pada agenda sidang kali ini, ditemukan fakta persidangan yang menguatkan dakwaan. 

Terutama, soal penerimaan uang yang diperoleh terdakwa Alexander atau Alex. Ia menegaskan, Alex telah menerima uang sekitar Rp475 juta. 

"Intinya untuk terdakwa Alex, dia mengakui penerimaan uang dari Yossy dan Andhika, dan penerimaan uang dari Chang. Rp300 juta dari Chang, Rp250 juta dari Diko, dan Rp225 juta yang OTT KPK," ujarnya saat ditemui awak media setelah persidangan. 

"Kemudian uang itu sampai ditangan Puji, dari Chang Rp150 juta, dari Yossy-Diko Rp100 juta, dan yang OTT belum sampai ditangan Puji," pungkasnya. 

Sekadar diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bondowoso, Jatim.

Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidsus Kejari) Bondowoso Alexander Silaen

Kemudian, dua orang pihak swasta pengendali CV Wijaya Gemilang yaitu Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Penyidik KPK melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim Jaksa KPK, pada Jumat (26/1/2024). 


Penulis: Luhur Pambudi

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Cerita Detail Penyuap Jaksa Bondowoso Rp 225 Juta, Awalnya Minta Rp 500 Juta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini