Hal ini untuk mencegah gangguan terhadap keamanan dan ketenteraman masyarakat.
”Pelarangan penggunaan petasan pada malam takbiran bertujuan untuk menghindari potensi kecelakaan dan gangguan ketertiban masyarakat. Kapolres berharap agar masyarakat dapat merayakan Idulfitri dengan nyaman dan aman,” tegasnya.
Selain larangan penggunaan petasan, Kapolres juga meminta agar masyarakat tidak melakukan konvoi takbiran keliling menggunakan kendaraan, terutama di jalan-jalan protokol.
Hal ini demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama.
“Langkah-langkah ini dilakukan untuk menghindari kemacetan dan potensi kecelakaan yang mungkin terjadi akibat padatnya arus lalu lintas di malam perayaan Idulfitri, keselamatan dan ketertiban menjadi prioritas utama dalam merayakan Idulfitri,” tandasnya.
Kapolres menegaskan pentingnya kesadaran akan keselamatan dan ketertiban dalam merayakan Idulfitri.
“Dengan mematuhi imbauan ini, diharapkan masyarakat dapat merayakan hari raya Idulfitri dengan damai dan tanpa insiden yang tidak diinginkan,” pungkasnya
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Polsek Pekalongan Selatan Razia Balon Udara Liar dan Petasan Jelang Syawalan dan Polres Batang Larang Bunyikan Petasan dan Balon Udara saat Takbir Keliling