Hibnu Nugroho pun menilai bahwa bukti tim Pegi Setiawan lebih kuat di banding bukti Polda Jabar.
"Menurut saya kalau yang lebih kuat testimoni evidence, yaitu penasihan hukum Pegi. Karena di testimoni baik namanya juga salah, keterangan saksi mendukung sekali. Teman-teman Polri indirect evidence karena sudah 8 tahun lalu," kata Hibnu Nugroho.
Baca juga: Cek Fakta Jokowi Pecat Polisi Jika Tak Bisa Tuntaskan Kasus Vina Cirebon, Warganet Setuju
Ia berharap agar Hakim Eman Sulaeman tidak galau dalam membuat putusan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan.
"Mudah-mudahan Hakim tidak galau pilih yang mana," katanya.
Namun menurut Hibnu Nugroho, bila Hakim Eman Sulaeman merasa ragu maka bisa menggunakan azas In Dubio Pro Reo.
"Kalau terjadi keragu-raguan, dalam putusan diambil yang meringankan terdakwa, ya membebaskan," kata pakar hukum pidana Profesor Hibnu Nugroho.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Peluang Pegi Menang Praperadilan 80 Persen, Polda Jabar Terancam Gigit Jari, Tak Ada Bukti Kebaruan,