"Ya lalu jika dikaitkan dengan informasi bahwa ketika dimandikan (jenazah almarhumah Vina) alat vitalnya mengeluarkan darah itu mungkin sedang datang bulan, dibuktikan dengan Vina meminjam uang ke temannya itu untuk membeli pembalut tadi," katanya.
Sebelumnya, Titin menyebut sedikitnya ada 10 novum yang dijadikan bukti baru untuk mengembalikan nama baik kliennya.
Dari novum-novum itu, tiga diantaranya merupakan foto menggambarkan kondisi korban saat berada di rumah sakit, yang sebelumnya belum pernah dihadirkan dalam persidangan.
Sidang Dilanjutkan Besok
Sidang PK Saka Tatal, mantan terpidana kasus kematian Vina Cirebon, akan dilanjutkan besok.
Sidang tersebut beragendakan menghadirkan saksi fakta dari pemohon dalam hal ini tim kuasa hukum Saka Tatal.
Informasi yang diterima, ada delapan saksi fakta yang akan dihadirkan.
Termasuk Liga Akbar, saksi kunci kasus Vina Cirebon pada 2016, sekaligus teman dari Eki, kekasih Vina.
Pada sidang terakhir, jaksa menolak semua novum yang diajukan Saka Tatal.
Menurut jaksa, novum yang diajukan bersumber dari media sosial dan tidak dapat diverifikasi keabsahannya.
Kasus Vina Cirebon adalah meninggalnya Vina dan Eki.
Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, 27 Agustus 2016.
Delapan orang dijebloskan di penjara karena dianggap bertanggung jawab atas kematian Vina dan Eki.
Tujuh orang dihukum seumur hidup, sedangkan Saka Tatal delapan tahun karena masih di bawah umur saat kejadian.