"Setelah itu Rudiana hari kedua diperiksa oleh Tim Khusus," kata dia.
Ito juga memastikan bahwa Iptu Rudiana saat ini sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Kapetakan.
"Rudiana sudah pasti saat ini tidak menjabat lagi sebagai kapolsek," tandasnya.
Baca juga: Momen Iptu Rudiana Benturkan Kepala di Pintu Ruang Mayat, Tanda Tangan Anaknya Tewas Kecelakaan
Pencopotan Iptu Rudiana dari jabatannya itu dilakukan untuk memudahkan Mabes Polri untuk melakukan pemanggilan.
"Dalam aturan kepolisian bahwa setiap anggota yang diduga terkait dengan persoalan hukum maka anggota itu akan dinonaktifkan sementara dari jabatannya, bukan dari status kepolisian," beber Ito.
Terkait hal itu, Kuasa Hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni mengaku tidak bisa berkomentar.
Sebab menurut Pitra hal itu berkaitan dengan internal Polri.
"Terkait internal bukan kapasitas saya menjawab itu, ada bidkum," kata Pitra Romadoni.
Soal sumpah pocong, Pitra Romadoni tak membeberkan alasan kenapa Iptu Rudiana tak hadir.
Namun Pitra meyakini bahwa sumpah pocong itu tidak berkekuatan hukum.
Meski sumpah pocong itu diucapkan oleh kliennya sendiri, Pitra mengaku tidak percaya.
Baca juga: Kematian Vina dan Eky di Cirebon Ada Kaitan dengan Kasus Narkoba yang Ditangani Iptu Rudiana?
Bahkan kuasa hukum Iptu Rudiana lainnya, Elza Syarief mengatakan sumpah pocong itu syirik.
"Kalau Saka Tatal mau sumpah pocong ya silakan, kita tidak percaya," jelasnya.
Anak konsumsi obat terlarang
Iptu Rudiana mengalami dilematis saat menjabat sebagai Kanit Narkoba Polresta Cirebon.