Bahkan hingga merenggut nyawa pengendara yang kecelakaan di titik black spot tersebut.
Lokasi black spot pertama berada di Jalan Raya Bancaran, Kota Bangkalan.
Lokasi tersebut berjarak sekitar beberapa puluhan meter dari tempat kecelakaan yang merenggut dua nyawa pelajar tersebut.
Untuk titik black spot kedua berada di kawasan Jalan Raya Gunung Gigir, Kecamatan Blega.
Black spot yaitu wilayah dengan radius 500 meter dalam jangka waktu dua tahun terdapat kecelakaan lalu lintas dengan skor 30.
Hitungannya yaitu satu peristiwa dengan korban meninggal dunia, baik satu orang atau pun lebih mendapat poin 10.
Sedangkan untuk korban dengan luka berat memiliki poin 5, dan luka ringan 1 poin.
Untuk peristiwa dua pelajar tersebut, Grandika menyatakan bahwa skor untuk titik tersebut adalah 10 poin.
“Meskipun dua korban meninggal dunia dalam satu peristiwa kecelakaan, skornya tetap 10. Nah black spot itu dihitung dalam kurun waktu dua tahun, 2022 dan 2023 dalam jalur radius 500 meter,” katanya, dikutip dari TribunJatim.com.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Adu Banteng Motor MegaPro Vs Mobil Pikap, Dua Pelajar Meregang Nyawa di Jalur Tengkorak Bangkalan
(mg/Pradita Aprilia Eka Rahmawati)
Penulis adalah peserta magang Universitas Sebelas Maret (UNS)