Hal itu terungkap dari petunjuk dalam kartu identitas penjamin seorang pelaku yang berinisial GRS.
Lalu, sekira pukul 15.00 WIB, polisi mengamankan GRS dan dilakukan interogasi, Senin (19/8/2024).
Berdasarkan pemeriksaan pada pelaku GRS, kecelakaan lalu lintas itu ternyata hanyalah skenario untuk mengelabui keluarga F dan pihak polisi.
Faktanya, F adalah korban pengeroyokan oleh sekelompok orang dan GRS satu di antara pelakunya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam GRS mengaku bahwa laporan kecelakaan lalu lintas merupakan skenario untuk mengelabui keluarga korban dan petugas kepolisian."
"Karena faktanya korban merupakan korban penganiayaan dimana GRS merupakan salah satu pelakunya," terang Probo.
Selain itu, diketahui TKP yang sebenarnya yaitu berada di MU Futsal, Jalan Kusumanegara Nomor 128, Muja-muju, Umbulharjo, Yogyakarta.
Tak hanya itu, pelaku pengeroyokan terhadap F rupanya berjumlah 15 orang.
"Yang melakukan penganiayaan lebih dari 10 orang, tepatnya ada 15 orang," kata Probo.
Motif penganiayaan
Baca juga: Pria Ini Aniaya Kekasih di Lift Hotel karena Cemburu dan Kesal Tak Pernah Diajak Selfie Pacarnya
Polisi mengungkapkan, pelaku melakukan hal tersebut lantaran kesal dengan korban yang sering mengadu domba teman-temannya.
"Korban ini kalau hasil keterangan tersangka suka mengadu."
"Kalau di kelompok satu dia suka bilang (menjelekkan) yang satunya, begitu seterusnya," tambah Probo.
Hingga puncaknya, korban dianiaya oleh tiga pria yang mayoritas pengelola parkir di tempat parkir MU Futsal dan berlanjut ke sebuah ruangan tertutup selama 11 jam, Jumat (16/8/2024).
F dianiaya dari pukul 15.00 sampai 20.00 WIB.