Sementara itu, dalam sidang tuntutan terhadap Nyoman, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bali menuntut pembebasan terhadap I Nyoman Sukena, terdakwa kasus pemeliharaan landak Jawa di Denpasar.
Tuntutan ini disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Jumat (13/9/2024).
Jaksa Gede Gatot Hariawan, yang membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Ida Bagus Bamadewa Patiputra, menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti memiliki niat jahat atau "mens rea" dalam memelihara empat ekor landak Jawa, yang merupakan satwa dilindungi.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki niat jahat untuk memiliki dan memelihara satwa dilindungi," ucap Jaksa Gatot, sebagaimana dikutip oleh Kompas.com.
Baca juga: Polisi di Samsat Bekasi Lakukan Pungli, Dirlantas Polda Metro Jaya: Tindakan Tidak Terpuji
Dalam amar tuntutannya, jaksa juga menarik dakwaan terhadap Sukena, dan meminta hakim untuk membebaskannya dari jeratan Pasal 21 ayat (2) huruf a jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Pertimbangan jaksa menyebutkan tidak ada faktor yang memberatkan hukuman bagi terdakwa.
Sebaliknya, terdakwa dinilai tidak memiliki niat komersial dalam memelihara landak dan mengaku kurang paham bahwa hewan tersebut merupakan satwa yang dilindungi.
"Terdakwa menyesali perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, dan mengakui kesalahannya, sehingga memperlancar jalannya persidangan," lanjut Jaksa Gatot.