Ia langsung menyiramkan air keras itu ke wajah korban, lalu kabur.
Akibat penyiraman air keras itu, korban mengalami luka serius di bagian wajah dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lewoleba, Lembata.
Sementara usai melancarkan aksinya, tanpa rasa bersalah, pelaku membesuk korban yang dirawat di rumah sakit.
Setelahnya, pelaku dibekuk aparat kepolisian.
"Tersangka kita amankan di RSUD Lewoleba usai membesuk korban," kata Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Donni Sare, dilansir Pos-Kupang.com.
Dari hasil penyelidikan, pelaku ternyata pernah mencabuli korban di rumah orang tuanya.
Motifnya karena pelaku menyukai dan menyayangi korban.
"Peristiwa pencabulan itu terjadi pada Agustus 2024," kata Doni saat dihubungi Kamis (17/10/2024).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 355 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Sebagian artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Kesal Cinta Ditolak Jadi Alasan Pria di Lembata Siram Siswa Pakai Air Keras
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Pos-Kupang.com/Ricardus Wawo, Kompas.com/Serafinus Sandi Hayon Jehadu)