Dalam klarifikasi itu, sang guru honorer, tak mengakui telah memukul D, anak Aipda WH.
Aipda WH pun menyebutkan guru Supriyani membantah melakukan perbuatan tersebut dengan nada tinggi.
“Dengan nada agak tinggi dia menyampaikan. Di mana saya pukul kamu, kapan. Saya tidak pernah pukul kamu. Begitu,” jelasnya.
Aipda WH pun meminta guru Supriyani agar tak membentak anaknya.
“Nah saya sampaikan kepada bu gurunya. Lho bu kita ini mau konfirmasi, jangan bentak-bentak anak saya,” ujarnya.
“Setelah seperti itu dia masih dengan nada tinggi disampaikan bahwa dia tidak pernah melakukan pemukulan,” katanya menambahkan.
“Selanjutnya, beliau pulang. ‘Kalau tidak percaya silakan buktikan...’ Itu kata-kata yang memuncak dari mulutnya Bu Supriyani,” lanjutnya.
Sehingga pada saat itu, atas inisiatif selaku orang tua, sang istri atau ibu dari D, membuat laporan kepolisian pada hari itu juga.
Setelah membuat laporan resmi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Baito pun menanyakan kasus tersebut kepada D.
“Setelah membuat laporan itu Kanitreskrim menanyakan kepada Mas. Bertanya, betulkah itu (pemukulan) terjadi,” jelas Aipda HW.
“Dia bilang Mas, iya,” ujarnya mengutip pernyataan anaknya.
Selanjutnya, D kembali ditanyakan mengenai benda yang dipakai untuk memukulnya.
“Terus ditanya kembali itu masih ada kita pakai apa,” kata Aipda HW mengutip pertanyaan Kanit Reskrim kepada anaknya.
“Mas menjawab pakai sapu. Masih ingat, masih. Kalau memang masih ingat coba tunjukkan om,” lanjutnya.
Berdasarkan pengakuan tersebut, kata Aipda HW, petugas kemudian mendatangi sekolah.
Diketahui, Markas Polsek Baito dan SD Negeri tempat anaknya bersekolah lokasinya saling berhadapan, hanya terpisah jalan.
Gerbang antara dua bangunan tersebut bahkan nyaris saling berhadap-hadapan.
Menurut Aipda HW, dirinya bersama istri pun ikut mendampingi ke sekolah.
“Sehingga pada saat itu ditunjukkanlah. Ke sekolah, kebetulan kami orangtua pada saat itu ikut mendampingi. Hanya kami prosesnya di halaman sekolah,” jelasnya.
“Dia bilang Bang, biar saya dengan Mas (D) saja,” lanjutnya mengutip pernyataan petugas.
“Ditunjukkan lah, ada sapu ijuk gagang besi itu yang diambil, digunakan untuk pemukulan,” ujarnya.
“Selanjutnya, kami mengantarkan D, saya bersama ibunya untuk melakukan visum di Puskesmas,” kata Aipda HW.
Diketahui peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi di ruang kelas pada Rabu, 24 April 2024.
Guru Supriyani pun membantah bila dirinya melakukan penganiayaan.
Jaksa Tampilkan Bukti Sapu Ijuk
Dalam sidang terseut, jaksa pun menghadirkan sejumlah bukti.
Tampak sosok berseragam kejaksaan membawa sapu ijuk.
Sapu ijuk dibawa masuk gedung PN Andoolo melalui pintu masuk belakang berhadapan Ruang Kartika.
Ruangan tersebut selama ini menjadi lokasi guru Supriyani menjalani sidang.
Sapu ijuk sepanjang sekira 1,5 meter tampak berwarna hijau muda.
Terdapat label berwarna merah di sisi atas maupun bawah gagang sapu.
Sehari sebelumnya, sapu ijuk tersebut juga terlihat dihadirkan di persidangan.
Nampak seseorang mengenakan seragam kejaksaan, mengeluarkannya dari ruang sidang.
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, menyoroti sapu ijuk panjang disebut alat memukul korban pada bagian paha.
Dia menyebut sempitnya ruang untuk menganyunkan gagang sapu panjang itu ke paha korban hingga menimbulkan luka lurus.
“Tadi coba kita lihat. Anak itu, katanya di depannya ada meja, di belakangnya ada kursi, terus ada tembok,” katanya.
“Katanya dia dipukul dengan gagang sapu yang panjang itu dari belakang,” jelasnya.
Meski demikian, kata Andri, saksi korban mengaku tidak melihat cara guru Supriyani mengayunkan dan memukulnya karena dari belakang.
“Cara pegangnya dia tidak tahu, katanya karena tidak lihat Ibu Supri caranya memukul dari belakang.
Jarak antara kursi, meja, dan tembok di belakangnya pun saling berdekatan dan berhimpitan.
“Yang jadi pertanyaan kita bagainana memukul, ada kursi di belakang,” ujar Andri.
Diketahui guru Supriyani telah menjalani sidang perdana agenda pembacaan dakwaan dengan tuduhan penganiayaan anak SD kelas 1 yang juga anak polisi, pada Kamis (24/10/2024).
Kemudian sidang kedua agenda pembacaan eksepsi serta pemeriksaan saksi pada Senin (28/10/2024).
Selanjutnya, sidang ketiga digelar Selasa (29/10/2024) beragenda pemeriksaan 8 saksi, termasuk saksi korban.
Penulis: Samsul
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Full Kesaksian Aipda WH Ayah Korban Kasus Guru Supriyani Dalam Sidang di PN Andoolo Konawe Selatan