Untuk itu, dia mengaku kaget dan heran sang guru diperkarakan atas tuduhan memukuli salah satu murid di sekolah.
Hal senada disampaikan murid kelas 6, Mesya, yang menyebut guru Supriyani tidak pernah memukul.
Meskipun ada murid bandel atau tidak mengerjakan tugas.
"Malahan ibu guru (Supriyani) bantu selesaikan tugas kalau kitanya belum kerjakan tugas, biar di kelas begitu juga tidak pernah marah kalau menegur," jelas Mesya.
Pembelaan Setebal 188 Halaman Berjudul 'Orang Susah Harus Salah’
Dalam sidang pledoi guru Supriyani, kuasa hukum membacakan pembelaan berjudul ‘Orang Susah Harus Salah’ setebal 188 halaman.
Kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan usai persidangan mengungkap dokumen 188 halaman tersebut berisi pembelaan guru Supriyani atas tuduhan.
Tuduhan yang menyeretnya menjadi tersangka, ditahan kejaksaan, hingga terdakwa kasus penganiayaan murid sekolah dasar (SD).
Murid SD negeri tersebut merupakan anak polisi, Aipda WH, yang merupakan Kanit Intelkam Polsek Baito, serta istri NF.
Pembelaan itupun sekaligus menjawab tuntutan lepas JPU dalam sidang penuntutan sebelumnya.
Meski dilepaskan dari segala tuntutan hukum, kata Andri, jaksa dalam tuntutannya masih menganggap guru Supriyani memukul murid.
“Kemarin kan kita bisa dengar JPU bukan menuntut bebas yah, tapi menuntut lepas,” kata Andri usai sidang pledoi.
“Dalam artian katanya ada perbuatan tapi tidak ada mens rea (niat jahat). Jadi di pleidoi tadi kita sudah bahas, bahwa itu aneh. Bagaimana ada perbuatan tetapi tidak ada mens rea,” jelasnya menambahkan.
“Karena perbuatan yang disangkakan terhadap Bu Supriyani katanya kesengajaan melakukan kekerasan,” lanjutnya.
Andri pun menyebut alasan dan pertimbangan jaksa, justru kontradiktif dengan kesimpulan tuntutan.