News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sepasang Kekasih Dikawal Polisi Ogah Kena Macet di Puncak Bogor, Sindiran Netizen: Ternyata Pacaran

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral konten sepasang kekasih dikawal Patwal Polisi jalan-jalan ke Puncak Bogor

Wanita yang tidak diketahui identitasnya ini mengaku mendapat telepon dari ayah sang pacar memberitahukan bahwa mobil akan dipakai untuk mengantar orang sakit.

"Pas udah nyampe main wisata, siang bokap cowok gua nelepon ternyata mobilnya mau dipakai sore buat nganterin saudaranya yang sakit," katanya.

Mereka kemudian terjebak macet di Simpang Taman Safari dan bertemu seorang polisi Patwal.

"Jam 3 sore, sampai Simpang Safari macet di situ ada polisi Patwal lagi berhenti mau turun ke bawah," katanya.

Pacarnya pun kata wanita itu, langsung membuka kaca untuk bertanya pada polisi Patwal.

"Cowok aku buka kaca karena melihat Patwal itu nanya mau kemana kan, polisi jawab mau ke bawah pak. Kita nanya boleh ikut gak kita ada keperluan mendadak mau antar orang sakit. kata polisi oh yaudah sekali gak apa-apa ke bawah," katanya.

Sampai akhirnya mereka menembus kemacetan Puncak Bogor dengan dikawal Patwal.

"Dan di situ setelah Gerbang Tol Ciawi udah, dilepas," katanya.

Ia menyadari video TikToknya membuat netizen berkomentar negatif.

"Caption aku sangat menggiring opini publik berkomentar negatif soal aku. Tujuan aku just konten aja. Aku minta maaf di TKP kemarin yang keganggu sama kendaraan aku. Aku sama sekali gak ada niat menyalahgunakan aturan, mungkin salahnya captionnya aja yang terlalu menyepelekan," katanya.

Banyak pengguna media sosial yang berkomentar sini terkait postingan tersebut.

"Serius nih kita sampai minggir-minggir ternyata yang lewat orang pacaran buru-buru ke Puncak," tulis pemilik akun cocobotto.

Berdasar Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ), dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993, ada 7 kendaraan yang berhak dikawal :

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas 
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit 
  3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas 
  4. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara 
  5. Iring-iringan pengantar jenazah 
  6. Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat 
  7. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini