Atas kasus tersebut, penyidik pun segera menahan Cecep dan menerapkan pasal pemerasan kepada sang joki.
Terlebih Cecep telah mengakui perbuatannya yakni memeras wisatawan.
"Kami bekerja sama dengan Polsek Megamendung, melakukan penyelidikan dan yang melakukan pemungutan uang tersebut adalah saudara Cecep. Dia juga sudah mengakuinya. Maka dari itu, kami akan melakukan proses hukum lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku," imbuh Kompol Eddy Santosa.(Tribunnews.com/TribunnewsBogor.com)