Akibat perbuatannya, tersangka Antoni dapat dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dengan ancaman 12 tahun penjara.
Mobil bernopol F 1817 VI juga menabrak sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai Dwi Irawanto (22) dan Nurliani (25).
Kedua korban tersebut selamat dan hanya mengalami luka ringan.
Sementara itu, salah satu saksi, Asep, menyatakan korban ditabrak dari arah depan dan mobil melaju dengan kecepatan tinggi.
Baca juga: 2 Kecelakaan Maut di Hari Pertama 2025: Sekeluarga Tewas di Pekanbaru hingga Adu Banteng di Jakarta
“Korban pengendara motor itu persis depan saya, jarak sekitar 30 meter, mobil putih melaju kencang dan tiba-tiba oleng ke kanan, langsung menghantam pengendara motor,” katanya.
Anak dan ibu yang menjadi korban kecelakaan tewas di TKP, sedangkan ayah sempat dirawat di rumah sakit, tetapi nyawanya tak tertolong.
Menurutnya, mobil yang datang dari arah berlawanan menabrak motor hingga hancur bahkan para korban terpental.
Korban tak dapat menghindar karena mobil melaju sangat kencang dan berlawanan arah.
Mobil juga menabrak sepeda motor lain yang dinaiki dua orang, tetapi para korban selamat.
Sebagian artikel telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Mobil yang Tabrak Sekeluarga di Pekanbaru Hingga Tewas Mau Ke Batam, Mampir di Pekanbaru Lalu Dugem
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunPekanbaru.com/Rizky Amanda)