News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tewaskan Satu Keluarga, Pengemudi Mabuk Penyebab Kecelakaan Maut di Pekanbaru Sampaikan Penyesalan

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengemudi Calya Antoni Romansyah (44), pelaku yang sebabkan kecelakaan maut di Jalan Hang Tuah Pekanbaru. Akibat kecelakaan ini, satu keluarga dilaporkan tewas.

“Sopirnya ditetapkan tersangka, sementara untuk 2 penumpang, kita sudah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba untuk melaksanakan pengembangan,” ujar Alvin.

Alvin menjelaskan bahwa kecelakaan berawal ketika mobil Toyota Calya dengan nomor polisi F 1817 VI, yang dikemudikan oleh Antoni, bergerak dari arah timur menuju barat.

Sesampainya di depan Klinik Siaga Medika 2, mobil tersebut tiba-tiba melebar ke sebelah kanan jalan dan menabrak sepeda motor Honda Beat BM 5672 ABP yang dikendarai oleh Anton, yang membonceng dua penumpang, yakni Aditia dan Afrianti. Ketiganya merupakan satu keluarga.

Akibat tabrakan, motor Honda Beat terjatuh dan terseret, sedangkan mobil Toyota Calya terus bergerak dan kembali menyenggol sepeda motor Honda Scoopy BM 3170 MAK yang dikendarai oleh Dwi Irawanto (22) dengan penumpangnya, Nurliani (25).

Kedua sepeda motor tersebut terpental ke pinggir jalan, sementara mobil Toyota Calya mengalami kerusakan parah pada bagian depan kanan hingga terbalik ke sisi kiri.

Akibat kecelakaan ini, tiga orang yang merupakan satu keluarga meninggal dunia.

Pertama, pengendara sepeda motor Honda Beat, Anton, yang mengalami luka berat pada kepala, kaki kanan patah, dan leher patah.

Anton meninggal dunia dalam perawatan medis di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.

Lalu, Aditya, penumpang Honda Beat, mengalami luka berat di kepala dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Terakhir, Afrianti, penumpang Honda Beat, yang mengalami patah pada pinggang dan kedua kakinya. Ia meninggal dunia di tempat kejadian dan jenazahnya dibawa ke kamar jenazah RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.

Sementara itu, pengendara Honda Scoopy, Dwi Irawanto, dan penumpangnya, Nurliani, berhasil selamat dengan luka ringan.

Terhadap Antoni, dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Rasa Sesal Antoni, Sopir Mabuk yang Tabrak Satu Keluarga di Pekanbaru hingga Tewas: Aku Mohon Maaf 

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunPekanbaru.com/Firmauli Sihaloho)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini