News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Setelah sang Istri Rayakan Anniversary, Doni Salmanan Divonis Ringan hingga Hartanya Dikembalikan

Penulis: Izmi Ulirrosifa
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Doni Salmanan (kiri) dan Dinan Fajrina (kanan) - Dinan Fajrina rayakan ulang tahun pernikahan yang pertama sendirian.

Aku mencintaimu maka tetap mencintaimu, selalu akan selalu," tutup Dinan Fajrina.

Baca juga: Breaking News: Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Sebagai informasi, Doni Salmanan, dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bale, Bandung l, Jawa Barat, pada Kamis (15/12/2022).

Vonis Doni Salmanan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 13 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa Doni Salmanan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Doni Salmanan dianggap tidak melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam sidang vonis trading ilegal Quotex yang menjeratnya.

Lebih lanjut, hakim menilai aset milik Doni Salmanan sebagai affiliator aplikasi investasi binary option bukan didapat dari tindak pidana.

Menurut hakim, hal itu lantaran regulasi trading dan binary option di Indonesia masih belum jelas.

Kendati demikian, hakim mengatakan seluruh aset Doni Salmanan tidak dikembalikan sepenuhnya, tetapi ada juga yang disita oleh negara.

"Barang bukti berupa poin 1-32 tetap dalam berkas perkara, poin 33-131 dikembalikan pada terdakwa, dan barang bukti dalam poin 132 dan seterusnya dirampas untuk negara," ujar hakim.

(Tribunnews.com/Izmi Ulirrosifa/Yohanes Liestyo P)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini