Lex Sportiva diberlakukan melalui ketentuan legislasi dan konstitusional yang dibuat oleh federasi-frederasi olahraga internasional.
Ia memiliki dasar kontraktual formal dan legitimasinya datang dari kesepakatan yang dibuat secara sukarela atau pengakuan kepada jurisdiksi dari federasi-federasi olahraga itu sendiri dan dari para atlet dan pihak lain yang berada di bawah yurisdiksinya.
Prinsip terpenting yang harus disepakati adalah bahwa hukum nasional tidak masuk ke ranah Lex Ludica (Law of the Game) yang merupakan otonomi penuh dari komunitas.