News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Masa Jabatan Presiden

Denny Indrayana Kirim Surat Terbuka untuk Jokowi tentang Penundaan Pemilu 2024, Ini Isi Lengkapnya

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana saat ditemui di Kampus Universitas Islam As-Syafi'iyah, Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (29/10/2019).

Kejahatan tidak menjadi benar, bahkan jika disahkan dengan aturan hukum. Maaf, memperkosa tidak menjadi sah, bahkan jika ada undang-undang yang melegitimasinya.

Perkosaan adalah kejahatan, maka undang-undang yang dibuat untuk mengesahkannya harus batal demi hukum itu sendiri. Karena hukum tidak boleh disalahgunakan untuk mengesahkan kejahatan.

Demikian juga dengan konstitusi. Membatalkan pemilu dan memperpanjang masa jabatan adalah pelanggaran telanjang atas konstitusi, sehingga sama sekali tidak bisa dibenarkan, bahkan dengan mengubah aturan konstitusi itu sendiri.

Kalaupun perubahan UUD 1945 dilakukan untuk melegitimasi pelanggaran konstitusi itu, maka perubahan demikian harus batal demi konstitusi itu sendiri.

Karena konstitusi tidak boleh dimanipulasi untuk mengesahkan pelanggaran atas konstitusi itu sendiri.

Bapak Presiden Jokowi Yth.

Karena itu saya kecewa dengan sikap Bapak yang mendua dan tidak tegas melarang rencana pembatalan Pemilu 2024, dengan alasan demokrasi atau akal-akalan perubahan UUD 1945 sekalipun.

Apalagi, kita semua paham bahwa Presiden tidak boleh membiarkan konstitusi dilanggar apapun alasannya.

Sumpah jabatan Bapak sebagai Presiden Republik Indonesia di atas Al Qur’an berdasarkan Pasal 9 UUD 1945 menegaskan:

"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."

Jelas sekali, sebagai Presiden, salah satu kewajiban Bapak adalah memegang teguh konstitusi dengan selurus-lurusnya.

Membiarkan rencana pembatalan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan, yang nyata-nyata menabrak konstitusi, adalah pelanggararan sumpah jabatan dan penghianatan terhadap konstitusi, bahkan lebih jauh adalah penghianatan terhadap negara.

Suatu pelanggaran yang sangat serius jika dilakukan pejabat negara, terlebih jika itu adalah pemimpin tertinggi, Sang Presiden.

Bapak Presiden Jokowi Yth.

Saya dengan berat hati, menyampaikan masukan ini karena sadar Bapak mungkin kurang berkenan. Tetapi sekali lagi, saya harus melakukannya.

Bukan hanya untuk menyelamatkan bangsa kita dari kekeliruan dengan ringan melanggar konstitusi, tetapi juga untuk menjaga Bapak sendiri untuk tidak terjerumus melanggar sumpah jabatan dan ikut melanggar konstitusi.

Apalagi, saya mencatat, tidak sekali-dua Bapak memberikan pernyataan mendua, alias bersayap, yang berujung dilanggarnya aturan konstitusi.

Untuk surat terbuka ini izinkan saya hanya mencantumkan satu contoh, yang menurut saya penting, dan terus terang membekas dan menyakitkan.

Ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diupayakan untuk dilumpuhkan, pernyataan Bapak juga mendua.

Saya mencatat, pada masa kampanye dan periode pertama, sikap Bapak masih memberi harapan, dengan pernyataan tegas, "Saya tidak akan membiarkan KPK dilemahkan. KPK sebagai sebuah institusi, yang dipercaya oleh masyarakat, sangat dipercaya masyarakat, ya harus kita perkuat. Harus itu, harus kita perkuat untuk mempercepat pemberantasan korupsi."

Itu pernyataan Bapak pada 11 September 2017. Namun sikap itu berubah ketika KPK ingin dilumpuhkan melalui perubahan UU KPK. Bapak memberikan pernyataan yang tidak tegas, bahkan terkesan lepas tangan.

Bapak menyatakan, "Saya kira itu inisiatif dari DPR, itu inisiatif dari parlemen. Sembilan fraksi yang ada di parlemen semuanya setuju. Harus dilihat politiknya, jangan hanya dilihat yang berkait dengan korupsinya."

"… Kalau nanti (judicial review) dikabulkan berarti bisa selesai. Yang kedua oleh review di DPR, juga bisa dilakukan. Yang ketiga juga bisa perlu dari Presiden kalau itu dalam keadaan genting. Saya kira opsi-opsi itu ada, sekali lagi ini demokrasi."

Sama halnya dengan membiarkan pelanggaran pembatalan pemilu yang melanggar konstitusi, Bapak kembali menggunakan alasan demokrasi untuk bersikap tidak tegas.

Berbeda dengan periode pertama, di periode kedua ini, Bapak membiarkan KPK dilumpuhkan lewat perubahan UU-nya.

Mengatakan itu inisiatif DPR, sehingga pemerintah tidak bertanggung jawab, seolah benar. Tetapi, sebagai Presiden, Bapak seharusnya paham, bahwa kewenangan legislasi pembuatan undang-undang dimiliki oleh Presiden, DPR--dan juga DPD.

Meskipun, pasca perubahan UUD 1945, kewenangan legislasi diserahkan kepada DPR, namun kekuatan Presiden bukanlah berarti lemah.

Bahkan dibandingkan hak veto yang dimiliki Presiden Amerika Serikat sekalipun, Presiden Indonesia lebih kuat daya tawarnya dalam pembuatan undang-undang.

Karena setiap rancangan undang-undang, dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.

Artinya, meskipun merupakan inisiatif DPR, Presiden punya kewenangan kokoh untuk tidak membahas dan tidak menyetujuinya.

Fakta bahwa perubahan UU KPK kemudian disahkan menjadi undang-undang, membuktikan Bapak Presiden ikut menyetujui dan bertanggung jawab atas lumpuh dan “dibunuhnya KPK”.

Menyalahkan inisiatif DPR, bukan hanya tindakan yang salah, tetapi menunjukkan sikap yang tidak bertanggung jawab, yang sama sekali diharamkan dilakukan oleh pemimpin tertinggi negara.

Apalagi, Presiden bukan hanya kepala pemerintahan (chief of executive), tetapi juga kepala negara (chief of state).
Maknanya, arah kehidupan bernegara ditentukan oleh Bapak Presiden.

Bapak tidak boleh berlindung di balik inisiatif DPR yang mengusulkan perubahan UU KPK.

Karena Presiden bukan hanya harus menelurkan kebijakan di bidang pemerintahan, tetapi juga dapat--bahkan wajib--mempengaruhi kebijakan di parlemen.

Presiden adalah juga pemimpin koalisi pemerintahan dan parlemen (chief of coalition).

Jika Bapak bisa dengan mudah menggolkan perubahan UU Minerba yang memberikan perpanjangan izin kepada para oligarki penambang besar; berhasil menggolkan UU Cipta Kerja—meskipun kemudian dibatalkan Mahkamah Konstitusi; dan memuluskan lahirnya UU Ibu Kota Negara; maka seharusnya Bapak Presiden juga bisa dengan amat mudah menghentikan inisiatif parlemen untuk mengubah UU KPK, yang menyebabkan KPK hidup enggan mati tak mau.

Sekali lagi, membiarkan perubahan UU KPK, adalah salah satu sikap Bapak Presiden yang saya catat bertentangan dengan janji kampanye dan harapan untuk menegakkan konstitusi dan memberantas korupsi.

Sayang sekali, Bapak Presiden akan dikenang sejarah sebagai Presiden yang ikut membidani perubahan UU KPK, yang melumpuhkan KPK.

Bapak Presiden Jokowi Yth.

Kembali ke isu pembatalan Pemilu 2024. Seharusnya Bapak Presiden tegas menghentikannya, dan tidak bersikap membiarkannya dengan alasan demokrasi.

Pilihan membiarkan pelanggaran konstitusi itu, dalam kacamata hukum tata negara berimplikasi serius, presiden ikut melanggar konstitusi, dan karenanya bisa dimakzulkan.

Pembatalan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan, nyata-nyata melanggar konstitusi. Presiden seharusnya tidak membuka ruang toleransi.

Membiarkannya, apalagi jika terbukti menginisiasinya, sebagaimana dilansir portal berita nasional CNN Indonesia, dengan judul “Tangan Pemerintah di Balik Desain Tunda Pemilu 2024” adalah pelanggaran serius terhadap konstitusi.

Pelanggaran demikian, bisa dikonstruksikan memenuhi delik pasal pemakzulan (impeachment article), utamanya tentang pengkhianatan terhadap negara.

Pasal 7A UUD 1945 mengatur, presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya karena melakukan pelanggaran hukum, salah satunya, “pengkhianatan terhadap negara”.

Tidak boleh menkhianati negara diatur sebagai salah satu syarat calon presiden berdasarkan pasal 169 huruf d UU Pemilu.

Nah, di dalam penjelasan pasal tersebut diatur:

Yang dimaksud dengan “tidak pernah mengkhianati negara” adalah tidak pernah terlibat gerakan separatis, tidak pernah melakukan gerakan secara inkonstitusional atau dengan kekerasan untuk mengubah dasar negara, serta tidak pernah melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Maka, berdasarkan makna pengkhianatan terhadap negara tersebut, seorang Presiden yang melanggar UUD 1945, masuk kategori melakukan pengkhianatan terhada negara.

Itu sebabnya, membiarkan rencana pembatalan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan yang jelas-jelas melanggar konstitusi--terlebih lagi apabila terbukti menjadi inisiatornya, menyebabkan Bapak Presiden Jokowi secara hukum tata negara dapat diberhentikan alias dimakzulkan dalam masa jabatan.

Tentu saja kita mengerti, kemungkinan pemakzulan menurut hukum konstitusi itu belum tentu terjadi dalam realitas politik.

Karena partai koalisi pemerintah pendukung Bapak Presiden, jumlahnya mayoritas di DPR.

Sedangkan proses impeachment, diawali melalui proses politik di DPR, sebelum berlanjut ke MK, dan berujung di MPR.
Meskipun demikian, adalah tanggung jawab kita semua untuk mengingatkan Presiden agar tidak bermain-main dengan konstitusi, apalagi melanggar konstitusi.

Karena, selain memang tidak boleh dilakukan, konsekuensinya pun adalah pemecatan di tengah masa jabatan.

Bapak Presiden Jokowi Yth.

Demikianlah Surat Terbuka ini saya sampaikan. Maaf, ini akan dibaca oleh banyak pihak dan kalangan, khususnya rakyat Indonesia.

Karena sejatinya, di samping ditujukan untuk dibaca oleh Bapak Presiden, isi surat ini saya harapkan dibaca dan dipahami oleh sebanyak mungkin rakyat Indonesia.

Agar, kita tidak bermain-main dengan ide berbahaya membatalkan Pemilu 2024 dan memperpanjang masa jabatan.

Karena sikap demikian adalah pelanggaran serius kepada konstitusi bernegara kita, sehingga haram didekati apalagi dilakukan.

Saya tidak ingin Bapak Presiden Jokowi dikenang sebagai Bapak Pembangunan Infrastruktur fisik yang luar biasa, tetapi pada saat yang bersamaan juga diingat sebagai Presiden yang ikut melumpuhkan KPK, dan melanggar konstitusi, karena membiarkan--apalagi mempelopori pembatalan pemilu dan perpanjangan masa jabatan.

Saya pamit undur diri, dan tentu harus minta maaf jika dalam penyampaian masukan ini ada hal-hal ataupun kata-kata yang kurang berkenan.

Pilihan diksi lugas dan jelas yang saya lakukan, di samping karena gaya bahasa tulisan saya, adalah juga untuk menyampaikan pesan ini apa adanya.

Sebab, persoalan pelanggaran konstitusi ini memang harus tegas kita lawan dan hentikan. Demi cinta kita bersama dalam menjaga dan merawat Indonesia.

Wallahu’alam Bissowab

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Masjid Baitul Ma’mur, Laverton, Melbourne Australia

6 Maret 2022

Denny Indrayana
Guru Besar Hukum Tata Negara
Senior Partner INTEGRITY Law Firm

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini