News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tragedi Rafah Tunjukkan Matinya Semua Perangkat Hukum Internasional di Jalur Gaza

Editor: Setya Krisna Sumarga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Israel membom tenda pengungsi Palestina di Tal al-Sultan di Rafah, membunuh puluhan orang, sebagian besar wanita dan anak-anak yang dilaporkan terbakar hidup-hidup.

TRIBUNNEWS.COM, YOGYA – Israel menggempur Rafah, membom tenda-tenda yang dihuni warga Palestina yang mengungsi dan kehilangan tempat tinggal di Jalur Gaza.

Sekurangnya 45 orang tewas akibat pengeboman membabibuta yang membakar kamp pengungsi di area aman dekat perbatasan Mesir-Jalur Gaza ini, Senin (27/5/2024).

Wanita dan anak-anak yang terlelap tidur, terjebak dan terbakar bersama tenda-tendanya akibat bom-bom yang berledakan di sekitar kamp.

Ketegangan di Rafah juga diwarnai baku tembak antara pasukan Israel dan penjaga perbatasan Mesir. Dua tentara Mesir tewas dalam insiden ini.

Perdana Menteri Israel Benyamin Netanyahu mengakui ada kematian warga sipil di Rafah, yang bukan target utama pasukannya.

Netanyahu menyebut peristiwa itu kesalahan tragis, dan mengatakan penyelidikan sedang dilangsungkan.

Baca juga: Hamas Kecam Pembantaian di Rafah, Amerika dan Israel Bohong soal Zona Aman

Baca juga: Reaksi Dunia atas Serangan Israel di Rafah, Jubir Mahmoud Abbas hingga Perancis

Baca juga: Yordania Kutuk Israel Atas Pembantaian Rafah, Ratu Rania: Korban Digiring Lalu Dibakar Saat Tidur

Apa yang terjadi di Gaza hari ini adalah tontonan absurd yang menunjukkan tidak berfungsinya sama sekali hukum internasional.

Setelah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) memasukkan dua pemimpin Israel dan tiga pemimpin Hamas ke daftar penangkapan, ICC meminta Israel menghentikan serangan ke Rafah.

Perintah itu tak digubris Israel. Sebaliknya, ICC diintimidasi AS sebagai beking utama Israel, dan akan mendapatkan hukuman balik atas keputusan besar itu.

AS dan Israel bukan anggota ICC, sebuah mahkamah yang dibentuk dan didirikan atas dukungan mayoritas anggota PBB.

Mahkamah ini memiliki otoritas menyelidiki dan mengadili kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan di berbagai wilayah di dunia.

Mahkamah ini pernah menggelar peradilan genosida di Bosnia dan Rwanda. Sejumlah pemimpin Serbia dan Rwanda diseret ke pengadilan dan dijatuhi hukuman berat.

Gelombang konflik baru di Palestina, baik di Jalur Gaza maupun Tepi Barat, dipantik serangan 7 Oktober 2023 oleh kelompok Hamas.

Serangan kilat darat dan udara Hamas itu menewaskan sekurangnya 1.200 warga Israel dan sejumlah warga berbagai negara.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini