News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Meningkatkan Kualitas Demokrasi Melalui Pemilu Inklusif

Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pemilu - Terpenuhinya hak-hak politik penyandang disabilitas dalam bentuk partisipasi, dapat menjadi jembatan menuju Pemilu yang inklusif.

IDI diukur dengan menggunakan tiga aspek, yakni kebebasan, kesetaraan, dan kapasitas lembaga demokrasi.

Sementara itu, hasil pengukuran IDI oleh Economist Intelligent Unit (EIU), Indonesia berada pada kategori "flawed democracy" atau "demokrasi terbatas", dan menduduki peringkat 52 dunia dengan total nilai 6,71/10.

Sebagai ukuran penilaian, Norwegia menjadi peringkat pertama dengan perolehan indeks demokrasi 9,75/10.

Ilustrasi Pemilu 2024. (Tribun Jogja/Suluh Pamungkas)

Capaian nilai tersebut dianggap baik karena empat dari variabel dalam indeks ini mendapatkan nilai di atas rata-rata dunia.

Variabel proses Pemilu dan pluralisme mendapatkan nilai 7,92/5,63, variabel fungsi pemerintah 7,86/4,64, variabel partisipasi politik 7,22/5,39, dan variabel kebebasan sipil 6,18/5,37.

Skor terendah Indonesia terletak pada variabel budaya politik, yakni dengan skor 4,38/5,38. Skor tersebut berada di bawah rata-rata global.

Pemilu Inklusif di Kabupaten Klaten

KPU Klaten berusaha meningkatkan kualitas demokrasi pada Pemilu 2024 dengan mewujudkan Pemilu inklusif.

Pada Pemilu inklusif, Pemilu diselenggarakan dengan memberi kesempatan yang sama kepada rakyat jelata, kaum miskin dan lanjut usia, penyandang disabilitas, perempuan, kaum muda, serta golongan minoritas keagamaan dan etnik dalam agenda politik negara.

Dalam Pemilu inklusif, nilai-nilai dasar demokrasi seperti persamaan dan kesetaraan hak serta pengakuan terhadap nilai keberagaman masyarakat sungguh hendak diwujudkan.

Pemilu diselenggarakan dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada semua warga negara yang telah berhak memilih tanpa memandang perbedaan suku, ras, agama, jenis kelamin, status sosial ekonomi, dan berbagai keterbatasan lainnya.

Hal tersebut diterjemahkan dengan cara mengoptimalkan pelayanan terhadap pengguna hak pilih, memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh masyarakat pemilih tanpa memandang suku, ras, agama, jenis kelamin, penyandang disabilitas, status sosial ekonomi dan lain-lain.

Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kabupaten Klaten sebanyak 971.518 pemilih. Sementara pengguna hak pilih di TPS sebamyak 857.954 pemilih, atau sebesar 87,94 persen.

Pengguna hak pilih tersebut terdiri dari pemilih yang terdaftar di DPT sebanyak 846.583 pemilih, DPTb sebanyak 6.354 pemilih, dan DPK sebanyak 5.017 pemilih.

DPTb merupakan daftar pemilih tambahan yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan diberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya di TPS lain.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini