Langkah-langkah Agar Tak Jadi Incaran Kejahatan Siber Menjelang Lebaran
Meski begitu, transaksi online yang dilakukan melalui aplikasi finansial dari berbagai bank atau institusi keuangan harus dilakukan dengan hati-hati.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Menjelang Lebaran, sejumlah aktivitas yang berkaitan dengan keuangan selalu meningkat.
Hal itu biasa terjadi karena masyarakat biasanya melakukan mudik, membeli tiket perjalanan, hingga berbelanja.
Di era digital seperti saat ini, aktivitas tersebut terasa lebih mudah karena dapat dilakukan secara online dimana pun dan kapan pun dengan menggunakan beragam metode pembayaran.
Meski begitu, transaksi online yang dilakukan melalui aplikasi finansial dari berbagai bank atau institusi keuangan harus dilakukan dengan hati-hati.
Baca juga: Akan Lakukan Ekspansi Sejumlah Bank Mulai Terbitkan Surat Utang
Pasalnya, aktivitas keuangan yang dilakukan di ranah digital kerap menjadi sasaran dari pelaku kejahatan siber.
Untuk diketahui, kejahatan siber seringkali diperbincangkan pada media sosial (medsos) ataupun di media massa.
Namun, masih banyak dari nasabah bank yang belum memahami tentang kejahatan tersebut.
Oleh karena itu, nasabah wajib berhati-hati saat melakukan aktivitas keuangan.
Baca juga: Pencuri Gasak Uang Tunai Rp 355 Juta Milik Warga Tuban yang Baru Diambil di Bank
Terlebih, untuk kebutuhan Lebaran yang dilakukan secara online.
Adapun salah satu metode yang kerap dilakukan dalam kejahatan siber adalah phishing.
Melalui metode ini, pelaku biasanya akan mengirimkan pesan melalui e-mail, pesan singkat teks, atau telepon yang seolah-olah berasal dari petugas bank kepada nasabah.
Tak hanya itu, untuk meyakinkan calon korban, pelaku bahkan membuat website palsu suatu bank atau institusi keuangan yang menyerupai website resminya.
Melalui website tersebut, pelaku akan meminta korban untuk mengisi data pribadi dan data perbankan, seperti nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor rekening tabungan, tempat tanggal lahir, nama ibu kandung, dan nomor card verification value (CVV) pada kartu kredit.
Selain itu, pelaku juga akan memaksa meminta kata sandi (password) atau personal identification number (PIN), kode verifikasi transaksi seperti one time password (OTP), dan transaction authorization code (TAC) yang dikirim melalui pesan singkat ke ponsel nasabah.
Baca juga: OJK: Kinerja Sektor Jasa Keuangan Makin Membaik dari Pasar Modal Sampai Perbankan