Konflik Pulau Rempang, Pemerintah Tetap 'Ngegas' Meski Ditolak Warga, Ganjar dan Anies Kasih Solusi
Investasi di Rempang diperlukan khususnya untuk menggerakkan roda perekonomian rakyat dan penyadapan tenaga kerja di Rempang.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Proyek tersebut digarap oleh PT Makmur Elok Graha (MEG) dengan target investasi mencapai Rp 381 triliun pada 2080.
Untuk menggarap Rempang Eco City, PT MEG diberi lahan sekitar 17.000 hektar yang mencakup seluruh Pulau Rempang dan Pulau Subang Mas.
Pemerintah juga menargetkan, pengembangan Rempang Eco City ini akan menyerap sekitar 306.000 tenaga kerja hingga 2080.
Duduk Perkara
Menteri Koordinasi bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD jelaskan duduk perkara persoalan tanah di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau.
Diketahui kericuhan tak terhindarkan di Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau pada Kamis (7/9/2023). Ricuh tersebut terjadi akibat warga menolak terkait pemasangan patok di Pulau Rempang.
Baca juga: Penahanan 8 Tersangka Kericuhan Rempang Ditangguhkan, Dapat Gelar Panglima Rempang
"Tapi masalah hukumnya juga supaya diingat, banyak orang yang tidak tahu bahwa tanah Rempang itu sudah diberikan haknya, oleh negara kepada sebuah perusahaan, entitas perusahaan untuk digunakan dalam hak guna usaha," kata Mahfud MD ditemui di Hotel Royal Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).
Mahfud melanjutkan itu pulau rempang, pada tahun 2001-2002. Sebelum investor masuk, tanah ini rupanya belum digarap dan tidak pernah ditengok.
"Sehingga pada tahun 2004 dan seterusnya menyusul dengan beberapa keputusan, tanah itu diberikan hak baru kepada orang lain. Untuk ditempati. Padahal, SK haknya itu sudah dikelurkan pada tahun 2001-2002 secara sah," kata Mahfud.
Dikatakan Mahfud ketika kemarin pada tahun 2022 investor akan masuk, yang pemegang hak itu datang ke sana, ternyata tanahnya sudah ditempati.
"Maka kemudian, diurut-urut ternyata ada kekeliruan dari pemerintah setempat maupun pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK)," jelasnya.
Kemudian dikatakan Mahfud terkait hal itu diluruskan sesuai dengan aturan bahwa itu masih menjadi hak karena investor akan masuk.
"Proses pengosongan tanah inilah yang sekarang menjadi sumber keributan, bukan hak atas tanahnya, bukan hak guna usahanya, bukan," kata Mahfud.
"Tapi proses karena itu sudah lama, kan, sudah belasan tahun orang di situ tiba-tiba harus pergi. Meskipun menurut hukum kan tidak boleh karena itu ada haknya orang, kecuali lewat dalam waktu tertentu yang lebih dari 20 tahun," tegasnya.