Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditanya Kewarganegaraan WNI eks ISIS Jadi 'Stateless', Pakar: Saya Malah Ingin Tanya Pemerintah

Status kewarganegaraan WNI eks ISIS bisa stateless atau tak punya kewarganegaraan, pakar pertanyakan pemerintah, Jubir Maruf Amin tegaskan masih WNI.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Ditanya Kewarganegaraan WNI eks ISIS Jadi 'Stateless', Pakar: Saya Malah Ingin Tanya Pemerintah
YouTube KOMPASTV
Pakar dan Analis Hubungan Internasional Dinna Wisnu ditanya tentang status kewarganegaraan Warga Negara Indonesia mantan anggota ISIS. Meski muncul anggapan WNI eks ISIS menjadi stateless atau tak punya kewarganegaraan, Dinna memilih untuk mempertanyakan sikap pemerintah. 

"Yang pertama yang mesti dipertimbangkan oleh kita semua adalah bahwa undang-undang kita, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 sebenarnya itu menganut suatu azas. Azas perlindungan maksimal terhadap WNI," terang Masduki.

"Nah karena dia azasnya perlindungan maksimal terhadap WNI, maka siapapun yang menjadi warga negara Indonesia, apakah itu di dalam negeri atau di luar negeri, sebelum dia itu menjadi warga negara lain, maka dia itu adalah Warga Negara Indonesia," paparnya.

"Sepanjang dia menjadi Warga Negara Indonesia, maka negara punya kewajiban untuk melindungi itu, itu prinsip dasarnya."

Masduki kemudian menyinggung ketidaksetujuan Jokowi lantaran menangani terorisme dalam negeri saja sudah sulit, apalagi jika ditambah para mantan anggota ISIS.

"Tetapi di sisi lain banyak pendapat. Tadi Pak Jokowi sudah menyatakan 'Secara pribadi, saya tidak setuju kalau mereka pulang'," ungkap Masduki.

"Saya mengerti logikanya, bahwa logikanya itu bisa dibayangkan. Yang mengatasi orang-orang di dalam saja, terorisme yang ada di dalam, itu sudah penuh masalah."

"Apalagi kalau 600 datang. Walaupun jumlahnya belum tahu kita berapa. Karena jumlah itu memang menjadi perlu diverifikasi yang lebih matang," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Maka dari itu, Masduki menegaskan pemerintah harus mempertimbangkan banyak hal terkait pemulangan para WNI eks ISIS tersebut.

Pemerintah tidak serta merta ingin memulangkan mereka, namun dilema lantaran mereka masih dilindungi undang-undang.

"Di situ masalahnya. Perlu ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan oleh pemerintah, apakah akan mengambil sikap untuk menerima, mereka pulang, karena memang undang-undang seperti itu," ucap Masduki.

"Kita tidak ingin melanggar undang-undang," tegasnya.

Berikut video lengkapnya:

Jokowi Menolak WNI eks ISIS Dipulangkan

Sementara itu, Jokowi sudah menyatakan pendapat pribadinya yang menolak pemulangan WNI eks ISIS.

Melalui unggahan Instagram @jokowi, Kamis (6/2/2020), Jokowi menyinggung tindakan para WNI eks ISIS yang sudah membakar paspor Indonesia.

Meski Jokowi menegaskan dirinya tidak setuju, namun ia menyebut pemerintah masih harus membahas secara mendalam mengenai hal ini sebelum ada sikap resmi.

"Ratusan warga negara Indonesia (WNI) eks organisasi Negara Islam di Iraq dan Suriah (ISIS) dikabarkan hendak kembali ke Tanah Air.

Kemarin pun para wartawan bertanya kepada saya: bagaimana dengan mereka yang telah memusnahkan paspor dengan membakarnya?

Kalau bertanya kepada saya saja sih, ya saya akan bilang: tidak.

Tapi tentu saja, ini masih akan dibahas dalam rapat terbatas.

Saya hendak mendengarkan pandangan dari jajaran pemerintah, kementerian, dan lembaga lain terlebih dahulu sebelum memutuskan.

Semuanya harus dihitung-hitung plus minusnya," tulis Jokowi.

(Tribunnews.com/ Ifa Nabila)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas