BPOM Larang Penggunaan 8 Obat Tradisional Ini, Bisa Picu Sakit Ginjal dan Hati
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan, 777 kasus obat tradisional ilegal di Indonesia sepanjang tahun 2022.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan, 777 kasus obat tradisional ilegal di Indonesia sepanjang tahun 2022.
BPOM mengimbau masyarakat untuk menggunakan produk kosmetik yang telah ternotifikasi/terdaftar di BPOM. Informasi produk terdaftar dapat diakses melalui website https://cekbpom.pom.go.id/ atau melalui aplikasi BPOM Mobile.
Masyarakat harus selalu cermat, bertanggung jawab, dan memastikan kebenaran informasi keamanan dan mutu bahan baku atau produk obat dan makanan sebelum menyebarkannya di media sosial.