KPU Usul Lembaga Survei Pemilu 2024 Harus Anggota Asosiasi Profesi Lembaga Survei
KPU mengusulkan lembaga survei yang melakukan quick count saat pemilu haruslah lembaga yang memenuhi syarat, yakni anggota asosiasi profesi.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) mengusulkan lembaga survei yang nantinya turut melakukan quick count saat pemilu haruslah lembaga yang memenuhi syarat.
Syarat tersebut menurut Ketua KPU Hasyim Asy'ari, adalah lembaga survei tersebut harus merupakan anggota asosiasi profesi lembaga survei.
Baca juga: Kemenlu Serahkan 2,3 Juta Data Pemilih di Luar Negeri ke KPU
Usul ini juga telah ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR beberapa waktu lalu.
Alasannya, menurut Hasyim, karena yang dapat mengukur dan menilai apakah lembaga survei dapat bekerja secara profesional serta sesuai metode atau tidak adalah pihak dari lembaga asosiasi.
"Itu sudah saya sampaikan waktu RDP, jadi lembaga survei yang dapat mengikuti survei atau quick count dalam pemilu syaratnya satu, harus anggota asosiasi profesi lembaga survei," ujar Hasyim Asy'ari ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
"Karena yang bisa mengukur dan menilai apakah dia bekerja profesional atau tidak, sesuai metode atau tidak, itu lembaga asosiasinya itu," tambahnya.
Untuk memastikan apakah lembaga survei ini nantinya abal-abal atau tidak, Hasyim mengatakan semuanya kembali akan dinilai oleh masyarakat.
"Nanti kan publik yang menilai, bukti akademik ya. Tapi bahwa dia klaim profesional, kan KPU tidak bisa menolak," ujarnya.
Baca juga: Partai Politik Parlemen yang Lolos Verifikasi Administrasi Otomatis Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI fraksi PAN Guspardi Gaus mengingatkan KPU tentang keberadaan survei, jajak pendapat, dan quick count atau penghitungan cepat dari berbagai lembaga survei yang kerap menjadi persoalan tersendiri di tengah masyarakat, menjelang dan saat pemilu.
Guspardi menilai jajak pendapat memang merupakan sebuah keniscayaan, namun sayangnya survei ini menjadi persoalan di tengah-tengah kehidupan masyarakat.
Legislator asal Sumatera Barat ini pun berharap agar KPU bisa menjawab semua persoalan itu.
Masalah survei dan quick count ini perlu diatur lebih tertib, tidak dapat dipungkiri bahwa quick count yang dilakukan oleh lembaga survei dan pihak swasta lainnya memang memberi dampak di masyarakat.
"Seperti polarisasi, fitnah-fitnah di masyarakat. Sehingga satu sama lain saling bermusuhan karena quick count ini, apalagi dalam ajang pilpres. KPU menjaga integritas dengan tidak terpengaruh terhadap berbagai hal tersebut," ujarnya beberapa waktu lalu.