Belum Ada Aturan Kampanye Di Luar Jadwal, Bawaslu Segera Bahas Bareng KPU: Target Januari 2023
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI berencana segera membahas aturan terkait kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI berencana segera membahas aturan terkait kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan saat ini belum ada aturan terkait larangan kampanye di luar jadwal.
Bawaslu, kata dia, saat ini masih merumuskan dan segera berkonsolidasi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
“Aturannya belum ada, Jadi tunggu saja,” kata Rahmat Bagja saat ditemui selepas Launching Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dan Pemilihan Serentak 2024 di Jakarta, Jumat (16/12/2022).
“Jadi masih dirumuskan kampanye di luar jadwal itu apa. Ini kita lagi mau ngobrol sama Pak Afif (Anggota KPU RI Mochamad Afifudin, red) dan temen-temen (KPU),” lanjutnya.
Kata Bagja, periode kampanye partai politik bakal dimulai pada 28 November 2023 mendatang, sehingga perlu dibuat aturan jadwal kampanye. Hal itu demi menjaga kondusifitas menjelang Pemilu 2024.
Adapun jadwal masa kampanye bakal dilakukan pada akhir 2023 mendatang. Bagja mengatakan aturan kampanye di luar jadwal bakal digodok dan ditargetkan selesai pada Januari 2023 mendatang.
“Target bulan Desember-Januari selesai,” katanya.
Baca juga: 17 Parpol Resmi Jadi Peserta Pemilu, KPU: Kini Mereka Terikat Larangan Kampanye di Luar Jadwal
“Supaya Pemilu kita kondusif, tidak ada yang kemudian saling mendaptkan hak priviledge yang begitu besar, ada yang tidak. Kan prinsip Pemilu non diskriminasi,” tutur Bagja.