11 Komisioner KPU RI dan Daerah Dilaporkan ke DKPP soal Dugaan Kecurangan Verifikasi Faktual Parpol
Kuasa Hukum Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, Ibnu Syamsu Hidayat, mengatakan ada sebelas pihak teradu yang dilaporkan.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih melaporkan dugaan pelanggaran etik dalam proses verifikasi faktual partai calon peserta pemilu 2024 ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Kuasa Hukum Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, Ibnu Syamsu Hidayat, mengatakan ada sebelas pihak teradu yang dilaporkan.
Jumlah itu berasal dari Komisoner KPU Provinsi dan Kabupaten hingga KPU RI.
“Kami datang kesini melaporkan beberapa dugaan kecurangan dalam proses verifikasi faktual,” kata Ibnu Syamsu Hidayat di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2022).
“Ada 11 teradu yang kami laporkan dari KPU Provinsi, Kabupaten dan KPU RI,” lanjutnya.
Baca juga: Ketua KPU Sebut Ada Kemungkinan Pemilu 2024 Berlakukan Sistem Proporsional Tertutup
Dalam pelaporannya ke DKPP, Ibnu menyerahkan 80 lembar kerja petugas saat melakukan verifikasi faktual.
Selain itu, ia juga membawa berita acara terkait rapat yang dilakukan oleh KPU yang bermuatan verifikasi faktual hingga instruksi pimpinan bernarasi manipulasi.
Ibnu menuturkan bahwa kejadian dugaan kecurangan itu terjadi pada awal November 2022 lalu.
Berdasarkan laporan yang diterimanya pada tanggal 7 November lalu, terdapat perintah dari pimpinan KPU untuk meloloskan salah satu partai.
Padahal kala itu partai politik masih dalam tahapan verifikasi faktual, dan belum masuk ke tahap verifikasi faktual perbaikan.
“Tapi salah satu partai ini sudah diminta untuk diloloskan,” tuturnya.
Lebih jauh, Ibnu menjelaskan bahwa 80 lembar kerja itu merupakan rekapan petugas verifikator yang melakukan verifikasi faktual.
Kemudian data tersebut disandingkan dengan dara yang ada pada aplikasi Sipol.
Data tersebut menunjukan bahwa parpol itu dinyatakan memenuhi syarat alias lolos sebagai partai peserta Pemilu.
Padahal data dari lembaran verifikasi itu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS.
“Itu jadi permasalahan kami dan kami duga ada kecurangan dalam proses verifikasi faktual yang sebetulnya partai itu bisa lakukan verifikasi faktual perbaikan yang jadwalnya Desember itu tapi itu udah di MS kan pada November 2022,” tuturnya.
Ibnu berharap agar laporannya ini dapat segera diproses DKPP agar dapat tahapan selanjutnya dapat berjalan.
“Harapan kami DKPP segera memproses itu, proses administrasinya, sehingga persidangan secara substansi atau pada pokok-pokok perkaranya segera dapat kita laksanakan,” tuturnya.